Syarat Mudik 2022 dengan Menggunakan Kereta Api bagi Penumpang Dewasa dan Anak-anak
Berikut ini syarat mudik dengan menggunakan transportasi kereta api bagi penumpang dewasa dan anak-anak.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat mudik dengan menggunakan transportasi kereta api bagi penumpang dewasa dan anak-anak.
Pemerintah telah mengizinkan mudik pada Lebaran 2022 ini.
Namun demikian, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemudik.
Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi saat penumpang mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum termasuk kereta api.
Adapun syarat mudik dengan menggunakan kereta api diatur dalam dalam SE Menteri Perhubungan No 39 Tahun 2022.
Baca juga: Jasa Raharja: 85 Juta Orang Akan Mudik, 47 Persennya Gunakan Jalur Darat
SE tersebut dikeluarkan pada 4 April 2022.
Berikut syarat dan ketentuan mudik dengan menggunakan kereta api sesuai dengan SE No 39 Tahun 2022, dikutip dari laman resmi PT KAI, Rabu (20/4/2022):
1. Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api antar kota :
- Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen
- Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
- Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
- Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19
2. Khusus pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen;
3. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
4. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
Baca juga: Mudik Gratis BUMN Digelar Mulai Pekan Depan, Ini Sejumlah Kota Tujuannya
5. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
6. Sebelum melakukan perjalanan penumpang di himbau untuk menggunakan pakaian pelindung ( jaket atau lengan panjang ).
7. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker,menjaga jarak dan mencuci tangan (3m).
8. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
9. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
10. Apabila hasil rapid test antigen atau rt-pcr pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik rt-pcr dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan
Syarat naik KA lokal dan aglomerasi
1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Mudik, Remaja di Bawah 18 Tahun Tidak Wajib Vaksin Booster
Terkait syarat mudik, pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, persyaratan vaksin booster yang menjadi syarat mudik tidak berlaku bagi anak-anak dan remaja usia di bawah 18 tahun.
Anak usia 6 tahun ke atas dan remaja usia di bawah 18 tahun cukup mengantongi bukti vaksin dosis kedua sebagai syarat mudik.
“Kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik. Tapi booster ini kan hanya diberikan ke di atas 18 tahun ke atas. Jadi memang ada dinamika. Ini kalau anak-anak di bawah 18 tahun gimana? Mau di-booster juga belum boleh."
"Jadi akhirnya diputuskan oleh Bapak Presiden anak-anak, remaja, kalau mau mudik belum di-booster enggak apa-apa, enggak usah dites antigen,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (18/04/2022).
Baca juga: Jokowi Bilang Mudik Tahun Ini Akan Macet Parah, Warga Diminta Berangkat Sebelum 28 April
Dengan kebijakan terbaru ini, anak usia 6 tahun ke atas dan remaja di bawah 18 tahun tidak perlu melampirkan hasil tes negatif antigen apabila ingin mudik.
Mereka hanya perlu menunjukkan bukti vaksin dua dosis.
“Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen, asal vaksinasinya sudah dua kali. Jadi, ini hadiah dari beliau kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah membolehkan mudik untuk Lebaran 2022 ini.
Namun, pemudik harus mengantongi sejumlah syarat.
Di antaranya wajib vaksin booster.
Apabila belum vaksin booster, pemudik wajib menunjukkan hasil tes antigen atau PCR dengan hasil negatif.
(Tribunnews.com/Daryono/Widya)