Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vanessa Khong dan Ayahnya Menyusul ke Bui, Sejumlah Aliran Dana dari Indra Kenz Dibongkar Polisi 

Bareskrim resmi menahan kekasih Indra Kenz, yakni Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terkait kasus dugaan penipuan investasi Binomo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Vanessa Khong dan Ayahnya Menyusul ke Bui, Sejumlah Aliran Dana dari Indra Kenz Dibongkar Polisi 
Kolase Tribunnews/ Instagram @indra.kenz2
Indra Kenz dan pacarnya, Vanessa Khong 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menahan kekasih Indra Kenz, yakni Vanessa Khong, dan ayahnya Rudiyanto Pei terkait kasus dugaan penipuan investasi skema binary option platform Binomo.

Keduanya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (18/4) lalu.

Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WIB.

"Betul, penyidik menahannya. Mulai tadi pagi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (19/4).

Baca juga: Beredar Surat Permohonan THR dari Pemuda Pancasila di Cengkareng, Ini Kata Polisi

Baca juga: Pengakuan dan Janji Manis Pria yang Hamili Remaja Putri di Bekasi hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Whisnu mengatakan kedua tersangka itu ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan sang ayah dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Mereka diduga turut menyamarkan dana atau menyembunyikan uang yang didapat Indra dari hasil tindak pidana.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Whisnu, Vanessa diduga pernah menerima uang hingga sebidang tanah senilai total Rp12,8 miliar dari Indra Kenz.

Uang itu diduga kuat berasal dari dugaan tindak pidana kejahatan kasus Binomo Indra Kenz.

Dari jumlah total uang itu, Rp5 miliar di antaranya merupakan uang tunai dari Indra Kenz.

"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5.000.000.000," kata Whisnu.

Baca juga: Lintasi Track Balap Liar di Kebayoran Lama, Seorang Pria Jadi Korban Salah Tembak

Baca juga: Tiga Tersangka yang Diterbitkan Red Notice Ternyata Owner hingga Direktur DNA Pro

Adapun sebidang tanah yang diterima Vanessa dari Indra Kenz terletak di Serpong Utara, Tangerang Selatan.


Perkiraan nilai tanah tersebut mencapai Rp7,8 miliar.

"Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutera Utama Cluster Sutera Narasa I, Pakulonan, Serpong utara Kota Tangerang Selatan, Banten senilai Rp 7.800.000.000 yang diatasnamakan tersangka Vanessa Khong," ungkap Whisnu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas