Diperiksa Sebagai Tersangka, Adik Indra Kenz Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Bareskrim Polri memutuskan menahan Adik Indra Kenz, c seusai diperiksa sebagai tersangka
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan menahan Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma seusai diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang kasus Binomo.
"Iya, sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Whisnu menyatakan Nathania Kesuma ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penahanan juga telah dilakukan terhitung sejak hari ini.
"Iya, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari," pungkas Whisnu.
Baca juga: Adik Indra Kenz Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang Binomo
Diberitakan sebelumnya, Nathania Kesuma yang juga merupakan adik kandung Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya menghadiri pemeriksaan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang kasus Binomo.
Kehadiran itu dibenarkan oleh Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Chandra Sukma Kumara. Dia tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.50 WIB.
"Sudah hadir pukul 13.50 WIB," kata Chandra saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022).
Lebih lanjut, Chandra menuturkan bahwa Nathania Kesuma datang tidak sendiri. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Didampingi kuasa hukumnya," pungkasnya.