Ini Syarat Mudik Lebaran Naik Kereta Api bagi Anak-Anak dan Orang Dewasa
menerapkan protokol kesehatan (prokes), ada syarat vaksin hingga tes Covid-19, menjadi syarat yang harus dipatuhi calon penumpang kereta api
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat yang hendak mudik menggunakan transportasi kereta api harus memperhatikan sejumlah syarat wajib.
Mulai dari menerapkan protokol kesehatan (prokes), ada syarat vaksin hingga tes Covid-19, menjadi syarat yang harus dipatuhi calon penumpang kereta api saat mudik lebaran 2022.
Selain juga syarat wajib vaksin booster hanya berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin melalui konferensi pers di Istana Negara, Senin (18/4/2022).
"Kita memang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pemudik, tapi ini berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun," kata Menkes Budi, dikutip dari laman Kementerian Kesehatan.
Anak-anak di bawah usia 18 tahun tetap bisa mudik tanpa PCR dan Antigen.
"Anak-anak, remaja kalau mau mudik belum divaksinasi nggak apa-apa, tidak usah dites antigen dan PCR. Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen asal vaksinasi nya sudah 2 kali," ucap Budi.
Syarat Naik Kereta Api bagi Anak-Anak dan Orang Dewasa
1. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19
2. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam
3. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam
4. Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat naik KA lokal dan aglomerasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.