KPK Dalami Aliran Uang ke Musda Demokrat terkait Kepentingan Bupati PPU
(KPK) mengusut aliran uang dalam Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat demi kepentingan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang dalam Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat demi kepentingan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Pengusutan tersebut diketahui saat tim penyidik KPK memeriksa Supriadi dan Asdarusalam.
Supriadi alias alias Ucup merupakan supir Abdul Gafur sementara Asdarusalam merupakan pihak swasta yang juga Dewas Perusda Danum Taka (PDAM).
Supriadi dan Asdarudalam diperiksa di kantor Mako Brimob Polda Kalimantan Timur pada Rabu (20/4/2022).
"Supriadi alias Ucup [supir AGM] dan Asdarusalam [swasta/Dewas Perusda Danum Taka (PDAM)], hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan aliran uang untuk kepentingan AGM dalam kegiatan Musda Partai Demokrat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis (21/4/2022).
KPK menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.
Dalam dakwaan terhadap Yudi disebutkan Abdul Gafur Mas'ud meminta Rp1 miliar untuk maju sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Uang itu dia minta dari Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi alias Yudi.
Baca juga: Periksa Ketua DPC Demokrat Samarinda, KPK Telusuri Aliran Uang Bupati PPU Abdul Gafur
Dalam dakwaan disebutkan jika Asdarussalam selaku orang kepercayaan Abdul Gafur menyampaikan permintaan Abdul Gafur kepada Yudi untuk menyiapkan uang Rp1 miliar.
"Asdarussalam menyampaikan supaya terdakwa [Yudi] membantu Abdul Gafur Mas'ud sebesar Rp1 miliar yang sementara sedang mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Samarinda," ujar jaksa KPK dalam dakwaannya.
Menurut jaksa, Asdarussalam merupakan salah satu tim sukses Abdul Gafur.
Saat Abdul Gafur menjadi Bupati PPU, Asdarussalam diangkat sebagai orang kepercayaannya.
Menurut jaksa, Abdul Gafur sempat menyampaikan pesan kepada Yudi bahwa apa yang disampaikan Asdarussalam sama seperti yang dia sampaikan.