KSP Dukung Kejaksaan Agung Bongkar Mafia Minyak Goreng
Juri mengatakan pemerintah sangat mengapresiasi langkah konkret semua pihak terkait pengungkapan kasus mafia minyak goreng.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI Juri Ardiantoro mengatakan pengungkapan kasus mafia minyak goreng oleh Kejaksaan Agung, menjadi bukti bahwa pemerintah tidak pernah takut menghadapi dan memberantas praktik mafia, yang merugikan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini bukti pemerintah menjamin ketersediaan pangan dan keseriusan dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Jadi jangan ada lagi yang mencoba mempermainkan nasib rakyat,” kata Juri dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).
Juri mengatakan pemerintah sangat mengapresiasi langkah konkret semua pihak terkait pengungkapan kasus mafia minyak goreng.
Selain sebagai wujud penegakan hukum, ujar dia, terbongkarnya kasus tersebut juga keseriusan pemerintah dalam mengatasi persoalan minyak goreng yang selama ini mendera masyarakat.
Baca juga: Politikus PKS Sebut Kasus Mafia Minyak Goreng sebagai Kejahatan Korporasi
Untuk itu, sambung Juri, Kantor Staf Presiden mendukung Kejaksaan Agung dan institusi hukum lain untuk mengusut tuntas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ini.
“Karena ini merupakan rangkaian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan minyak goreng,” tuturnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung membongkar praktik mafia minyak goreng, dan menetapkan empat tersangka.
Salah satunya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wishnu Wardhana.
Kejagung menilai, Indra telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya kepada beberapa perusahaan pengelolaan sawit. Yakni Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.