Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Tak Akan Cabut Gugatan ke Mendag Meski Kejagung Tahan Mafia Minyak Goreng

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai berbeda dengan gugata

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in MAKI Tak Akan Cabut Gugatan ke Mendag Meski Kejagung Tahan Mafia Minyak Goreng
screenshot
Koordinator MAKI Boyamin Saiman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) memastikan tidak akan mencabut gugatannya terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai berbeda dengan gugatan MAKI.

"Tidak menggugurkan karena hal berbeda," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Kamis (21/4/2022).

Boyamin mengatakan gugatannya itu terkait tindakan penimbunan minyak goreng.

Baca juga: Overview Tribunnews 21 April 2022: Siapa Dalang Mafia Minyak Goreng

Lalu, gugatan itu juga terkait adanya kecurangan penjualan minyak goreng kemasan yang berisikan minyak curah.

"Itu kena Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kita meminta dua itu sesuai dari kewenangan dari Menteri Perdagangan," kata Boyamin.

BERITA REKOMENDASI

Atas dasar itulah gugatan tidak akan dicabut. MAKI menilai gugatannya berbeda dengan proses hukum mafia minyak goreng di Kejagung.

"Kalau yang di Kejaksaan Agung ini kan korupsi terkait perizinan, jadi beda, tetap akan saya lanjutkan, dan biarlah nanti hakim memutus seperti apa," kata Boyamin.

Baca juga: Komite Pedagang Pasar: Negara Tidak Boleh Kalah Lawan Mafia Minyak Goreng

Muhammad Lutfi digugat karena dilatarbelakangi fenomena langkanya minyak goreng yang diduga melibatkan pengusaha atau mafia. Mereka diduga menimbun minyak goreng.

Terhadap kondisi tersebut, kata Boyamin, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) mestinya melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng.

Padahal, terdapat 73 penyidik yang dinilai mampu melakukan penyidikan.

Muhammad Lutfi disebut sudah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng.

Mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan calon tersangka juga sudah diketahui.

Calon tersangka mestinya diungkap pada Senin (21/3/2022). Namun, Muhammad Lutfi tidak kunjung mengumumkan.
--


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas