Oditur Militer Tidak Menuntut Kolonel Priyanto Hukuman Mati, Sesuai Arahan Panglima TNI?
Wirdel menjelaskan tuntutan terhadap Priyanto disusun berdasarkan fakta yang ditemukan selama persidangan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kolonel Inf Priyanto akhirnya dituntut penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli yakni Handi (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat.
Tuntutan yang dibacakan oleh Oditur berpatokan dengan arahan dari Panglima TNI Jendera TNI Andika Perkasa.
“Pada waktu Panglima mengeluarkan statement itu (penjara seumur hidup) itu akan menjadi patokan bagi kami,” kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy, di Pengadilan Militer Tinggi, Kamis (21/4/2022).
Wirdel menjelaskan tuntutan terhadap Priyanto disusun berdasarkan fakta yang ditemukan selama persidangan.
Baca juga: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat Dari Dinas Militer
Setelah fakta ditemukan, kata dia, dirinya akan melapor kepada kepala untuk kemudian tuntutan tersebut dirapatkan di Oditurat Jenderal TNI.
"Jadi tuntutan yang barusan dibacakan ini petunjuk dari Orjen TNI. Barang kali beliau dengan staf di sana sudah menyimpulkan jika hukuman ini adalah yang paling cocok," kata Wirdel.
Selain itu, kata dia, ada juga pertimbangan-pertimbangan lain di antaranya hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Priyanto.
"Semuanya akan dipertimbangkan. Yang meringankan dipertimbangkan, yang memberatkan dipertimbangkan, fakta itu akan menjadi bahan pertimbangan," kata Wirdel.
Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).
Sebelumnya, Andika memastikan tiga oknum TNI yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg sebagai tersangka akan dituntut dengan tuntutan maksimal yakni penjara seumur hidup.
Ia mengatakan meski pasal yang dituntutkan kepada mereka memungkinkan hukuman mati, namun demikian TNI memilih tuntutan seumur hidup.
Hal tersebut disampaikan Andika kepada wartawan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta pada Selasa (28/12/2021).
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," kata Andika.
Ajukan Nota Pembelaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.