Pemerintah Didesak Segera Sahkan Kebijakan Pelabelan BPA pada Galon AMDK
Pemerintah diharapkan segera menetapkan rancangan peraturan BPOM terkait pelabelan Bisfenol A atau BPA pada galon Air Minum Dalam Kemasan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diharapkan segera menetapkan rancangan peraturan BPOM terkait pelabelan Bisfenol A atau BPA pada galon Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Staf Khusus Rektor UI Bidang Regulasi sekaligus Dosen Ilmu Administrasi Negara FIA UI Irma Mayasari menuturkan, hal ini untuk memberikan penekanan aspek kemanfaatan guna melindungi kesehatan masyarakat.
"Pemerintah harus mampu melihat perkembangan kebutuhan masyarakat dan referensi kebijakan yang ada di tataran internasional (international best practice) dan melakukan benchmark pengaturan kemasan pangan untuk melindungi kesehatan masyarakat," katanya dalam diskusi virtual, Kamis (21/4/2022).
Selain itu, kementerian ataupun lembaga juga diharapkan melakukan penyesuaian dan perubahan terkait Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24.M-IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Plastik dan Peraturan Lainnya serta Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca juga: KPPU Pertanyakan Rencana Pelabelan BPA Pada Galon Isi Ulang Berbahan Polikarbonat
"Ini agar selaras dengan kebijakan yang dibuat Kementerian atau Lembaga lain," ujar praktisi hukum berhijab ini.
Ia pun mengapresiasi BPOM atas temuan dan penelitian seksama terkait risiko menggunakan BPA dalam semua kemasan pangan termasuk galon air minum.
Baca juga: Ini Perbandingan Kemasan Galon AMDK Polikarbonat dengan PET Menurut Ahli
Sambil menunggu kebijakan tersebut disahkan, menurut Irma pemerintah dan BPOM diharapkan melakukan edukasi dan sosialisasi sebagai bentuk penyadaran masyarakat terhadap bahaya BPA yang diiringi dengan kegiatan monitoring dan evaluasi secara berkala.
"Semua untuk mengetahui penyimpangana dengan jelas dan dapat diatasi," katanya.
BPOM Minta Presiden Finalisasi Draft Aturan Pelabelan BPA
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny K Lukito dalam RDP bersama anggota DPR RI beberapa waktu lalu mengatakan, regulasi pelabelan risiko BPA tersebut sangat penting untuk kesehatan publik dan karena itulah BPOM berkomitmen memperjuangkan pengesahannya.
"Draf peraturan pelabelan BPA itu sebenarnya sudah selesai harmonisasi di Kementerian Hukum, dan kami juga sudah menulis surat ke Presiden Joko Widodo, melalui Sekretariat Kabinet dan Sekretariat Negara, meminta agar draft tersebut segera difinalkan," katanya.
Penny mengungkapkan, sejalan dengan menunggu proses pengesahan, BPOM segera mengambil langkah dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait potensi bahaya BPA pada galon guna ulang.
"Kegiatan itu akan paralel dengan proses pengesahannya," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.