Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peringati Hari Kartini, PDIP Gelar Diskusi Mengenai UU TPKS

Diskusi membahas Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan DPR RI.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Peringati Hari Kartini, PDIP Gelar Diskusi Mengenai UU TPKS
Ist
DPP PDI Perjuangan (PDIP) memperingati Hari Ke-143 Kartini dengan menggelar diskusi bertema Peran Partai dalam Pencegahan dan Pendampingan Kekerasan Perempuan dan Anak secara hybrid dari Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP PDI Perjuangan (PDIP) memperingati Hari Ke-143 Kartini dengan menggelar diskusi bertema Peran Partai dalam Pencegahan dan Pendampingan Kekerasan Perempuan dan Anak secara hybrid dari Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).

Diskusi membahas Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan DPR RI.

Sorotan utama diskusi mendorong agar regulasi itu dapat diimplementasikan secara baik.

Pada kesempatan ini, hadir sebagai narasumber Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dan Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Komjen (purn) M Nurdin.

Baca juga: Kaum Muda Diajak Mengawal dan Sosialisasikan UU TPKS

Menteri Bintang mengatakan implementasi UU TPKS membutuhkan sinergi dan kolaborasi bersama dari semua pihak agar dapat berjalan dengan baik.

Menteri Bintang mengatakan 12 April 2022 bersejarah karena Ketua DPR Puan Maharani yang mengetuk palu pengesahan UU TPKS di rapat paripurna DPR merupakan salah satu perempuan andal di PDIP.

"Undang-undang ini diharapkan tidak hanya menjadi regulasi, tetapi bagaimana bisa diimplementasi di lapangan. Jajaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan berkoordinasi dengan para pihak," papar Menteri Bintang.

BERITA REKOMENDASI

Dia juga menilai kolaborasi harus melibatkan kepala daerah, dari gubernur, wali kota, dan bupati.

Sebab, dia menyadari Kementerian PPPA tidak memiliki anggaran yang besar untuk memberikan stimulasi program ke daerah. Dengan begitu, partisipasi kepala daerah harus tinggi.

"Kalau kita bicara masalah kekerasan, ini adalah fenomena gunung es. Banyak kasus yang tidak dilaporkan. Karena itu, UU TPKS ini diharapkan bisa melengkapi upaya menekan pelecehan dan kekerasan seksual kepada perempuan dan anak," jelas dia.

Sementara itu, Komjen Agus mengatakan UU TPKS ini akan menjadi landasan kuat bagi Polri dalam menyikapi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Dia menyampaikan terima kasih kepada PDIP, khususnya Ketua DPR RI Puan Maharani yang mengesahkan UU TPKS setelah sepuluh tahun mangkrak.


Dia meyakini PDIP dalam hal ini kader yang bertugas di pemerintahan akan berperan dalam penerapan UU TPSK sehingga memberi perlindungan yang terbaik bagi perempuan dan anak.

"Kader PDIP bisa menjadi contoh dalam literasi tindak pidana kekerasan perempuan anak untuk mencegah sehingga tidak menjadi korban atau pelaku," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas