Reaksi Mendag Lutfi Atas Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng yang Serat Anak Buahnya
Ia selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi bersuara tentang kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng yang menjerat anak buahnya.
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka termasuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini," kata Mendag, Kamis (21/4/2022).
Lutfi menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus minyak goreng.
"Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," lanjutnya.
Ia selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan.
Mendag sama sekali tidak membenarkan penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," jelasnya.
Kritik Pedas Ekonom
Ekonom Faisal Basri menilai penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka hal yang sangat ironi.
Menurut Faisal, Mendag Lutfi sebelumnya sangat lantang menyatakan akan menindak mafia minyak goreng.
Mendag Lutfi juga yang berjanji akan menyampaikan ke publik sosok mafia minyak goreng tersebut.
"Ini namanya maling teriak maling," seru Faisal.
Namun kenyataannya, pejabat eselon 1 di kementerian yang dipimpin Lutfi justru ikut terlibat dalam kongkalikong minyak goreng.