Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Mudik Naik Kereta Api bagi Anak-Anak dan Orang Dewasa

Berikut adalah syarat naik kereta api bagi anak-anak dan orang dewasa untuk mudik lebaran 2022.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
zoom-in Syarat Mudik Naik Kereta Api bagi Anak-Anak dan Orang Dewasa
Istimewa
Ilustrasi Kereta Api Indonesia Berikut adalah syarat naik kereta api bagi anak-anak dan orang dewasa untuk mudik lebaran 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat yang hendak mudik menggunakan transportasi kereta api, harus memperhatikan syarat yang wajib dipatuhi.

Selain menerapkan protokol kesehatan (prokes), ada syarat vaksin hingga tes Covid-19.

Adapun syarat wajib vaksin booster hanya berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun.

Baca juga: Buruan Daftar, Polda Metro Jaya Siapkan Mudik Gratis 400 Bus Tujuan Seluruh Jawa

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin melalui konferensi pers di Istana Negara, Senin (18/4/2022).

"Kita memang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pemudik, tapi ini berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun," kata Menkes Budi, dikutip dari laman Kementerian Kesehatan.

Ia melanjutkan keputusan tersebut telah diambil oleh Presiden RI Joko Widodo.

Anak-anak di bawah usia 18 tahun tetap bisa mudik tanpa PCR dan Antigen.

Berita Rekomendasi

"Anak-anak, remaja kalau mau mudik belum divaksinasi nggak apa-apa, tidak usah dites antigen dan PCR. Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen asal vaksinasi nya sudah 2 kali," ucap Budi.

Syarat Naik Kereta Api bagi Anak-Anak dan Orang Dewasa

1. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19

2. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam

3. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam

4. Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca juga: Daerah Asal dan Tujuan Mudik Hampir 100 Persen Miliki Antibodi Covid-19, Tapi Ingat Tetap Prokes

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas