Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggal Berapa THR Tahun 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan Swasta

Tanggal Berapa THR Tahun 2022 Cair? Ini jadwal pencairan THR ASN dan Karyawan Swasta. Ini cara hitung THR karyawan swasta. Untuk ASN ada gaji ke-13.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Tanggal Berapa THR Tahun 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan Swasta
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - Tanggal Berapa THR Tahun 2022 Cair? Ini jadwal pencairan THR ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan dan Karyawan Swasta. Ini cara hitung THR karyawan swasta. Untuk ASN dkk ada gaji ke-13. 

TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 untuk ASN, TNI, Polri, Pensiunan, dan Karyawan tinggal menghitung hari. 

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Dalam PP ini disebutkan, THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri.

Jika dihitung dari Hari Raya Idul Fitri tanggal 2 Mei 2022 sesuai kalender, maka H-10 jatuh pada Jumat, 22 April 2022 besok.

Sedangkan THR bagi karyawan swasta, wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau Senin 25 April 2022, dikutip dari Instagram @kemnaker.

Untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, THR yang belum dapat dibayarkan sesuai tanggal perencanaan, maka dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Sedangkan, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan jika terdapat kendala, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR ASN dan Gaji ke-13 Tahun 2022, serta Daftar Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

Tunjangan Hari Raya ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan:

ilustrasi PNS
ilustrasi ASN (tribunstyle)
Berita Rekomendasi

Komponen THR dan Gaji ke-13

1. Gaji pokok;
2. Tunjangan keluarga;
3. Tunjangan pangan;
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
5. 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 

Komponen THR dan gaji ke-13 bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun

1. Pensiun pokok;
2. Tunjangan keluarga;
3. Tunjangan pangan;
4. Tambahan penghasilan;
5. Adapun THR dan gaji ke-13 bagi penerima tunjangan adalah sebesar tunjangan yang didapat.

Baca juga: Cara Lapor dan Konsultasi Masalah THR di Posko THR Kemnaker 2022, Akses poskothr.kemnaker.go.id

Tunjangan Hari Raya Karyawan Swasta:

ilustrasi karyawan bank
ilustrasi karyawan (DOKUMENTASI TRIBUN)

Pemberian THR Keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Pekerja yang menerima THR ini harus memenuhi kriteria sesuai peraturan Kementerian Ketenagakerjaan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas