Tanggal Berapa THR Tahun 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan Swasta
Tanggal Berapa THR Tahun 2022 Cair? Ini jadwal pencairan THR ASN dan Karyawan Swasta. Ini cara hitung THR karyawan swasta. Untuk ASN ada gaji ke-13.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
![Tanggal Berapa THR Tahun 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan Swasta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-uang10.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 untuk ASN, TNI, Polri, Pensiunan, dan Karyawan tinggal menghitung hari.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dalam PP ini disebutkan, THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri.
Jika dihitung dari Hari Raya Idul Fitri tanggal 2 Mei 2022 sesuai kalender, maka H-10 jatuh pada Jumat, 22 April 2022 besok.
Sedangkan THR bagi karyawan swasta, wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau Senin 25 April 2022, dikutip dari Instagram @kemnaker.
Untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, THR yang belum dapat dibayarkan sesuai tanggal perencanaan, maka dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Sedangkan, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan jika terdapat kendala, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR ASN dan Gaji ke-13 Tahun 2022, serta Daftar Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan
Tunjangan Hari Raya ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan:
![ilustrasi PNS](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pns.jpg)
Komponen THR dan Gaji ke-13
1. Gaji pokok;
2. Tunjangan keluarga;
3. Tunjangan pangan;
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
5. 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Komponen THR dan gaji ke-13 bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun
1. Pensiun pokok;
2. Tunjangan keluarga;
3. Tunjangan pangan;
4. Tambahan penghasilan;
5. Adapun THR dan gaji ke-13 bagi penerima tunjangan adalah sebesar tunjangan yang didapat.
Baca juga: Cara Lapor dan Konsultasi Masalah THR di Posko THR Kemnaker 2022, Akses poskothr.kemnaker.go.id
Tunjangan Hari Raya Karyawan Swasta:
![ilustrasi karyawan bank](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-karyawan-bank_20160503_101633.jpg)
Pemberian THR Keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Pekerja yang menerima THR ini harus memenuhi kriteria sesuai peraturan Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun kriteria yang dimaksud adalah karyawan telah bekerja selama minimal satu bulan, dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT).
Nantinya, besaran THR yang diterima akan dihitung berdasarkan lama masa kerja seorang karyawan.
Peraturan tahun lalu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/1/HK.M/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.
Baca juga: Apakah Pekerja Non Muslim Juga Dapat THR Lebaran? Ini Penjelasan Kemnaker
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta
Berdasarkan surat edaran dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/1/HK.M/IV/2022, berikut ini adalah cara menghitung THR.
1. Karyawan yang Mempunyai Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, akan menerima THR sebesar sebesar 1 kali gaji.
2. Karyawan yang Mempunyai masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Bagi karyawan yang bekerja lebih dari 1 bulan atau kurang dari 12 bulan, ada rumus sederhana untuk menghitung THR, yakni:
Rumus: (Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja
Contoh perhitungan THR (dengan gaji Rp 3.000.000):
(Rp 3.000.000 : 12) x 8 bulan masa kerja
= Rp 200.000 x 8 bulan masa kerja
= Rp 2.000.000
3. Karyawan dengan Perjanjian Kerja Harian
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
1) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
2) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Tunjangan Hari Raya