Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Sejoli di Nagreg: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Kolonel Priyanto dituntut seumur hidup dan dipecat dari TNI AD oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta terkait pembunuhan terhadap Handi dan Salsabila.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in UPDATE Kasus Sejoli di Nagreg: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update terkait kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli, Handi Saptura (17) dan Salsabila (14) yang terjadi di Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam.

Terbaru, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhi vonis bersalah kepada terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto.

Tuntutan yang diminta oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila.

Fakta persidangan menyebut Priyanto dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap kolonel infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” ujar Wirdel, Kamis (21/4/2022) dikutip dari Tribun Jakarta.

Baca juga: Dituntut Pidana Seumur Hidup dan Dipecat, Kolonel Inf Priyanto Akan Ajukan Nota Pembelaan

Baca juga: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat Dari Dinas Militer

Priyanto dinyatakan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama karena membuang Handi dan Salsabila ke aliran Sungai Serayu, jawa Tengah pada 8 Desember 2021.

Hal tersebut dilakukan Priyanto dengan bantuan Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko setelah mobil yang mereka naiki menabrak kedua korban di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan pemeriksaan, Handi sempat dibawa dalam mobil lalu dibuang dalam keadaan hidup ke Sungai Serayu hingga akhirnya tewas tenggelam.

Sehingga membuat Priyanto dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan Andreas dan Soleh seperti dakwaan primer Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

Di sisi lain, Salsabila dbuang ke Sungai Serayu dalam keadaan sudah meninggal oleh Priyanto dan dua anak buahnya yang menajalni hukum peradilan dengan berkas perkara terpisah.

Baca juga: Alasan Kolonel Priyanto Buang Sejoli, Ingin Lindungi Anggota dan Berpikir Jasad Hilang Dimakan Ikan

Tuntutan yang diajukan Wirdel adalah meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua, Brigadir Jenderal TNI, Faridah Faisal agar menjatuhkan pidana tambahan yaitu dipecat dari TNI Angkatan Darat (TNI AD).

“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD,” kata Wirdel.

Dikutip dari Kompas.com, Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Hadapi Sidang Tuntutan Besok, Ini Sederet Pengakuan dan Bantahan Kolonel Priyanto di Persidangan

Selain itu, dirinya juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Priyanto juga dikenai dakwaan berupa subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Serta dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.

Sehingga apabila berpatokan dengan dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP, Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jakarta/Bima Putra)(Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)

Artikel lain terkait Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas