Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim akan Sita Aset Kripto Rp 35 Miliar Milik Indra Kenz dan Adiknya Nathania Kesuma

Bareskrim Polri bakal menyita aset kripto milik tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dan adiknya Nathania Kesuma senilai Rp35 miliar d

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bareskrim akan Sita Aset Kripto Rp 35 Miliar Milik Indra Kenz dan Adiknya Nathania Kesuma
Kolase Tribunnews/ Tangkap Layar hot.grid.id YouTube Indra Kenz
Indra Kenz dan adiknya, Nathania Kesuma 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal menyita aset kripto milik tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dan adiknya Nathania Kesuma senilai Rp 35 miliar di Indodax.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa aset itu nantinya bakal diproses penyitaan sesuai peraturan yang berlaku.

"Yang di Indodax iya akan kita sita. Akan dilakukan penyitaan sesuai mekanismenya," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022).

Di sisi lain, Whisnu menyatakan pihaknya masih terus melacak aset-aset yang terkait kasus Binomo.

Termasuk dugaan aset yang dilarikan ke luar negeri.

"Untuk yang di luar negeri kita belum dapat," pungkas Whisnu.

Baca juga: Giliran Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma yang Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Perannya

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan sebelumnya, Nathania Kesuma ternyata pernah membuat akun kripto bersama kakak kandungnya Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Adapun aset akun kripto yang diduga dari hasil kejahatan kasus Binomo itu mencapai Rp35 miliar.

Diketahui, Nathania Kesuma telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus Binomo.

Dia kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Rabu (20/4/2022).

"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).


Lebih lanjut, Whisnu menyampaikan bahwa Nathania Kesuma juga pernah menerima uang dari tersangka Indra Kenz sebesar Rp 9,4 miliar.

Selain itu, dia juga pernah mendapatkan rumah di wilayah Medan, Sumatera Utara.

"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan tersangka Nathania Kesuma," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, Nathania Kesuma dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang Nomor  8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas