Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan THR PNS 2022 Cair? Cek Rekening Sekarang, Ini Besaran THR yang Diterima

besaran THR yang diterima pun sesuai dengan pengumuman pemerintah yakni sebesar satu kali gaji plus tunjangan kinerja 50 persen. 

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kapan THR PNS 2022 Cair? Cek Rekening Sekarang, Ini Besaran THR yang Diterima
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Simak jadwal pencairan THR PNS tahun 2022 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di dalamnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan THR 2022 bagi ASN termasuk PNS bakal dicairkan mulai H-10 Lebaran. 

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri."

"Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Sabtu (16/4/2022) lalu. 

Dengan asumsi Idul Fitri 2022 jatuh pada 2 Mei, maka THR 2022 bagi PNS sudah mulai dicairkan pada hari ini, Jumat (22/4/2022). 

Informasi yang diperoleh Tribunnews.com dari seorang ASN lembaga pemerintah pusat di Solo, THR 2022 sudah cair pada Kamis (21/4/2022) kemarin. 

"Iya, THR sudah cair. Masuk ke rekening pada Kamis kemarin," katanya kepada Tribunnews.com. 

Baca juga: Pemkab Indramayu Siapkan Rp 56 Miliar Untuk THR ASN

Berita Rekomendasi

Menurut sumber Tribunnews.com, besaran THR yang diterima pun sesuai dengan pengumuman pemerintah yakni sebesar satu kali gaji plus tunjangan kinerja (tukin) 50 persen. 

"Betul, satu kali gaji plus tukin 50 persen," ujar sumber Tribunnews.com. 

Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapkan, besaran THR 2022 bagi ASN lebih besar yakni sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Selain mendapatkan THR 2022, ASN juga akan mendapatkan gaji ke-13. 

Menurut Sri Mulyani, gaji ke-13 itu akan diberikan pada bulan Juli mendatang.

"Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri," ujarnya.

Tidak hanya bagi THR bagi PNS pusat, THR bagi PNS daerah juga diminta dicairkan pada periode 10 hari sebelum Idul Fitri.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas