Kasus Ekspor Minyak Goreng Terbongkar, Bukti Korupsi Jalan Terus Meski Pandemi
Upaya pengungkapan kasus izin ekspor minyak sawit mentah itu menjadi bukti korupsi tetap terjadi di masa pandemi Covid-19.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang menjadi bahan baku minyak goreng, pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Serta tiga orang dari pihak swasta, yaitu Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang.
Upaya pengungkapan kasus izin ekspor minyak sawit mentah itu menjadi bukti korupsi tetap terjadi di masa pandemi Covid-19.
"Di tengah gejolak pandemi dan geopolitik, masih ada berani melakukan tindakan korupsi yang membuat rakyat semakin susah dan sengsara," ujar Ketua Umum GMKI, Jefri Gultom.
Baca juga: Ekonom: Cabut Saja Izin Ekspor Produsen CPO yang Terseret Kasus Korupsi
Pernyataan itu disampaikan di acara diskusi "Peran Mahasiswa Dan Pemuda Gereja Dalam Memberantas Korupsi" dalam rangka edukasi untuk pencegahan korupsi pada mahasiswa, yang digelar secara virtual, Kamis (21/4/2022)
Dia memaparkan, Indeks presepsi korupsi berada peringkat 96 dari 180 negara dengan skor 38.
Menurut dia, data itu menunjukan, budaya korupsi Indonesia mengakar dari pemimpin tingkatan bawah hingga tingkatan pusat.
Baca juga: LaNyalla: Kasus Korupsi Ekspor CPO, Bukti Kerakusan Oligarki Sawit
Berbagai kasus korupsi terjadi, kata dia, seperti korupsi anggaran desa, bantuan sosial dan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegakan hukum.
Dia mengajak seluruh mahasiswa untuk konsisten dan memiliki komitmen teguh untuk mengawal pemberantasan korupsi
"Tidak hanya sebatas jargon menolak korupsi, melainkan tindakan untuk melawan korupsi. Korupsi adalah cara ampuh menghancurkan sebuah negara sehingga harus dilawan," kata Jefri Gultom.
Baca juga: KPPU Terima Laporan Dugaan 9 Perusahaan Jadi Kartel CPO, Berikut Daftarnya
Sementara itu, Ketua KPK RI, Firli Bahuri mengatakan KPK siap berkolaborasi dengan GMKI untuk mengedukasi masyarakat dalam rangka pencegahan korupsi sejak dini dan korupsi menjadi tanggung jawab moral seluruh anak bangsa.
Dia berpesan agar kader GMKI menjadi garda terdepan dalam mempelopori pencegahan korupsi di Indonesia.
"Harapan saya, GMKI menjadi garda terdepan mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi dan KPK siap membekali mahasiswa dalam pengetahuan anti korupsi," kata Firli Bahuri.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PGI, Pdt Gomar Gultom menyampaikan PGI ikut serta memberikan edukasi kepada jemaat geraja di Indonesia melalui program pembuatan buku pendidikan korupsi bagi agama kristen serta memberikan edukasi kepada jemaat gereja.
Lebih lanjut, Ketum PGI mengajak GMKI berkolaborasi melakukan pencegahan korupsi melalui proses kaderisasi anti korupsi bagi mahasiswa dan pemuda gereja
Diskusi yang berlangsung sekitar2 jam ini dihadiri 250 kader GMKI.
Diskusi juga dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri, M.Si, Ketua PGI Pdt. Gomar Gultom. , Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, S.H, M.M dan Ketua Umum PP GMKI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.