Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPPU Minta Dilibatkan di Pembahasan Labelisasi BPA di Kemasan Galon Isi Ulang

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada potensi persaingan usaha tidak sehat dalam revisi Peraturan BPOM

Editor: Firda Fitri Yanda
zoom-in KPPU Minta Dilibatkan di Pembahasan Labelisasi BPA di Kemasan Galon Isi Ulang
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada potensi persaingan usaha tidak sehat dalam revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang hanya fokus untuk pelabelan BPA terhadap kemasan galon berbahan Polikarbonat (PC).

KPPU meminta agar ikut dilibatkan dalam pembahasannya karena revisi aturan ini bisa berpotensi merusak persaingan usaha. Hal itu disampaikan Direktur Kebijakan Persaingan KPPU, Marcellina Nuring Ardyarini, dalam acara diskusi media bertema “Menelisik Isu BPA, Peran Buzzer, LSM, dan Organisasi Baru dalam Pembangunan Opini” yang diadakan via online di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Dia mengatakan, salah satu tugas dari KPPU berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 35 huruf “e” adalah memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat.

“Jadi, terkait dengan isu adanya wacana perubahan peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, ini kami akan mulai koordinasi dengan BPOM untuk melihat bagaimana perkembangan dari rencana perubahan ini,” ujarnya.

Marcellina mengatakan, selain berkoordinasi dengan BPOM lembaganya juga akan melakukan analisa lanjutan dengan meminta pendapat dari para pakar atau ahlinya, sehingga hasil penelitian dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaku usaha juga akan diundang jika memang nantinya diperlukan untuk memetakan mengenai struktur industri dan bagaimana persaingan di industri tersebut.

“Kita ingin melihat di situ secara komprehensif bagaimana kebijakan tersebut, apakah ada potensi memfasilitasi terjadinya persaingan usaha tidak sehat atau tidak. Kita juga akan melihat pengaturan BPA ini di negara-negara lain untuk dijadikan dasar sebagai bahan-bahan kami dalam melakukan analisis untuk kemudian menentukan bagaimana sisi persaingannya,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dia menambahkan, daftar pemeriksaan yang dilakukan KPPU terhadap revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan itu ada 4.

Pertama, untuk mengidentifikasi apakah di dalam revisi peraturan tersebut ada potensi pengaturan oleh pelaku usaha. Kedua, untuk mengidentifikasi apakah ada pengaturan terkait pembatasan pasokan atau jumlah pelaku usaha.

Ketiga, untuk mengidentifikasi apakah pengaturan tersebut berpotensi membatasi kemampuan bersaing pelaku usaha. Keempat, mengidentifikasi apakah peraturan yang disusun memfasilitasi penguatan pasar atau posisi dominan dari pelaku usaha tertentu.

Kata Marcellina, banyak pelaku usaha yang terkait, seperti perusahaan yang memproduksi botol dan galon sekali pakai berbahan PET dan galon guna ulang berbahan PC.

“Jadi, kalau kami lihat ada kemungkinan bahwa regulasi BPOM ini nanti akan merusak iklim persaingan. Ini dapat disimpulkan dari identifikasi yang ketiga bahwa ada kemungkinan dengan adanya pelabelan itu, berpengaruh dengan membatasi kemampuan bersaing pelaku usaha tertentu, karena terdapat perlakuan diskriminatif yang menyebabkan kemampuan bersaingnya menjadi lebih rendah dari pesaing-pesaingnya,” katanya.

Namun demikian, dia menyampaikan KPPU tetap harus melengkapi dengan analisis yang tentu didukung data, bahwa kebijakan tersebut memang berpengaruh diskriminatif dan cenderung mendorong kerugian di sektor industri atau pelaku usaha tertentu.

Dia mengakui pada pembahasan revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan ini KPPU tidak dilibatkan  terlalu dalam. Menurutnya, pelibatan KPPU hanya pada saat diundang Kemenko Perekonomian dalam sebuah FGD.

“Seharusnya kalau dalam pembuatan kebijakan atau regulasi seperti ini, regulator itu seharusnya mengundang dan mendengarkan pendapat dari berbagai pihak yang terkait. Misalnya, kalau hal ini nanti dinilai terkait dengan persaingan usaha seharusnya KPPU dilibatkan dari awal,” kata dia.

Marcellina mengatakan, KPPU akan berusaha melakukan pencegahan di awal terhadap hadirnya kebijakan-kebijakan yang memfasilitasi terjadinya persaingan usaha.

“Kami membuat apa yang dinamakan dengan daftar periksa asesmen kebijakan persaingan usaha. Nah, ini mungkin nanti yang akan kami coba koordinasikan dan diskusikan dengan pihak BPOM jika memang wacana ini berlanjut. Karena kami tidak tahu apakah revisi Peraturan BPOM ini ada kelanjutannya atau tidak setelah kemarin kabarnya dikembalikan oleh Seskab,” katanya.

Dia berharap regulator untuk hati-hati dalam menyusun kebijakan. “Sebisa mungkin harus memperhatikan aspek-aspek dalam hal ini aspek persaingan usaha, jangan sampai merusak persaingan usaha,” ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas