Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dana Bantuan PIP Mulai Dicairkan, Segera Cek Penerima Program Indonesia Pintar untuk Anak Sekolah

Login pip.kemdikbud.go.id untuk cek nama penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), ini cara mencairkan dananya.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Sri Juliati
zoom-in Dana Bantuan PIP Mulai Dicairkan, Segera Cek Penerima Program Indonesia Pintar untuk Anak Sekolah
TribunTimur.com
Ilustrasi dana bantuan PIP 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah untuk anak sekolah mulai dicairkan.

Penerima bantuan Program Indonesia Pintar dapat dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Dikutip dari Tribunnews.com, seorang siswi asal Klaten bernama Fira W, sudah diminta untuk mencairkan dana PIP ke bank.

Ia juga sudah mendapatkan surat keterangan sebagai penerima PIP dari sekolah sebagai syarat mencairkan bantuan PIP ke bank.

"Iya, sudah diminta untuk mencairkan ke bank," ungkapnya kepada Tribunnews.com, Senin (4/4/2022).

Baca juga: CARA Cek Penerima Program Indonesia Pintar untuk Anak Sekolah, Dana Bantuan PIP Mulai Dicairkan

Baca juga: BLT UMKM Rp 600 Ribu Lanjut di Tahun 2022, Akses Laman eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerimanya

Tangkap layar halaman pip.kemdikbud.go.id
Tangkap layar halaman pip.kemdikbud.go.id (https://pip.kemdikbud.go.id/home)

Program Indonesia Pintar bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai pendidikan menengah.

Penerima mulai dari mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Berita Rekomendasi

Bantuan pada Program Indonesia Pintar akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dikutip dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, PIP melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6-21 tahun.

Lantas, siapa sasaran Program Indonesia Pintar?

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas