Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Mudik Naik Kereta bagi Anak-anak Usia 6-17 Tahun: Sudah Vaksin Dosis Kedua, Tak Perlu Antigen

Berikut syarat mudik naik kerta api terbaru bagi anak-anak usia 6-17 tahun.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Syarat Mudik Naik Kereta bagi Anak-anak Usia 6-17 Tahun: Sudah Vaksin Dosis Kedua, Tak Perlu Antigen
Istimewa
Ilustrasi Kereta Api Indonesia. Berikut syarat mudik naik kerta api terbaru bagi anak-anak usia 6-17 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat mudik naik kereta api terbaru bagi anak-anak usia 6-17 tahun.

Diketahui terdapat persyaratan terbaru naik kereta api mudik Lebaran 2022 bagi anak-anak usia 6-17 tahun.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, anak-anak usia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan untuk tes antigen.

Sementara itu, SE tersebut melengkapi aturan sebelumnya yaitu SE Menteri Perhubungan No. 39 Tahun 2022

Adapun aturan tersebut berlaku mulai 20 April 2022.

Baca juga: Aturan Terbaru Mudik Naik Kereta Api, Apakah Wajib Booster?

Baca juga: Jadwal Mudik Gratis Bersama BUMN dan Lokasi Keberangkatan, Ini 40 Kota Tujuan Bus dan Kereta Api

Syarat Mudik Naik Kereta Terbaru bagi Anak-anak Usia 6-17 Tahun

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Instagram @kai121_, berikut syarat mudik naik keteta terbaru bagi anak-anak usia 6-17 tahun:

Aturan ini merujuk dari Adendum SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 16 Tahun 2022 dan Adendum SE Kemenhub No.49 Tahun 2022.

1. Bagi yang sudah vaksin dosis kedua, tidak wajib testing antigen/RT/PCR, dibuktikan dengan kartu/sertifikat vaksin.

2. Bagi yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3 X 24 jam).

3. Bagi yang belum atau tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3 x 24 jam) dan surat keterangan dokter RS Pemerintah.

Syarat Naik Kereta Api Lebaran 2022

Berikut syarat naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2022 yang dikutip dari Instagram @kai121_:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas