TERBARU! Aturan Halalbihalal Lebaran 2022 di Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3
Tahun 2022, halalbihalal diperbolehkan dengan ketentuan yang disesuaikan dengan tingkat PPKM Level 3, 2 dan 1. Simak rincian aturannya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
![TERBARU! Aturan Halalbihalal Lebaran 2022 di Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-lebaran-3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Tahun 2022, halalbihalal diperbolehkan dengan ketentuan yang disesuaikan dengan tingkat PPKM Level 3, 2 dan 1.
Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah:
- Level 1: 100% dari kapasitas tempat
- Level 2: 75 % dari kapasitas tempat
- Level 3: 50 % dari kapasitas tempat
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri nomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022 tentang Pelaksanaan Halal bi Halal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.
Baca juga: Resep Kue Nastar Gulung Bintik Wijen, Kue Kering Lebaran Paling Dicari
Aturan Makan dan Minum saat Halalbihalal
Apabila tamu halalbihalal di atas 100 orang, makanan/minuman yang disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.
Selain itu, tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3
Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali mulai 19 April hingga 9 Mei 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Level 1
Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.