TERBARU! Aturan Halalbihalal Lebaran 2022 di Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3
Tahun 2022, halalbihalal diperbolehkan dengan ketentuan yang disesuaikan dengan tingkat PPKM Level 3, 2 dan 1. Simak rincian aturannya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Tahun 2022, halalbihalal diperbolehkan dengan ketentuan yang disesuaikan dengan tingkat PPKM Level 3, 2 dan 1.
Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah:
- Level 1: 100% dari kapasitas tempat
- Level 2: 75 % dari kapasitas tempat
- Level 3: 50 % dari kapasitas tempat
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri nomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022 tentang Pelaksanaan Halal bi Halal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.
Baca juga: Resep Kue Nastar Gulung Bintik Wijen, Kue Kering Lebaran Paling Dicari
Aturan Makan dan Minum saat Halalbihalal
Apabila tamu halalbihalal di atas 100 orang, makanan/minuman yang disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.
Selain itu, tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3
Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali mulai 19 April hingga 9 Mei 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Level 1
Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut