Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, DJ Una Bakal Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro

Lebih lanjut, Yafet memastikan kliennya akan mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Besok, DJ Una Bakal Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
DJ Una. 

"Kita sudah menyiapkan sejumlah bukti dana yang disetorkan ke DNA Pro di mana akunnya atas nama DJ Una. Jadi DJ Una bersama keluarga dan teman-temannya menempatkan dana di rekening tersebut," pungkas dia.

Adapun laporan polisi DJ Una disatukan dengan laporan polisi korban DNA Pro lainnya. Pihak DJ Una meyakini bahwa penyidik Bareskrim Polri bisa bekerja secara professional.

Untuk diketahui, dalam kasus ini turut pula menyeret nama publik figur lain, beberapa di antara mereka bahkan telah memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri. Seperti Ivan Gunawan serta pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Ivan Gunawa maupun Rizky Billar dan Lesti Kejora telah mengembalikan semua uang yang mereka terima dari DNA Pro.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.

Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.

BERITA REKOMENDASI

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas