Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Jadwal One Way dan Ganjil Genap selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022

Jadwal One Way dan Ganjil Genap selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022. Berikut daftar kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Jadwal One Way dan Ganjil Genap selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Ilustrasi ganjil genap - Jadwal One Way dan Ganjil Genap selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022. Berikut daftar kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini. 

1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Kendaraan pemadam kebakaran;

5. Kendaraan ambulans;

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning;

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

Rekomendasi Untuk Anda

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Hari Darmawan)

Artikel lain terkait Mudik Lebaran 2022

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas