Polda Metro Jaya Sebut Ada 122 Posko dan Dua Rest Area untuk Pemudik
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut total ada 122 posko mudik didirikan di wilayah hukum Polda
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mempersiapkannya dengan menyiapkan posko yang bisa disinggahi pemudik.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut total ada 122 posko mudik didirikan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Selain itu, Sambodo melanjutkan, akan ada dua rest area yang didirikan khususnya untuk pemotor yang kelelahan dalam perjalanannya.
"Itu adalah titik lelah pertama Kedungwaringin itu arah ke Cikampek, Jati uwung arak ke Merak."
"Jadi bagi para pemudik sepeda motor silahkan kalau sudah lelah beristirahat di posko tersebut. Buka 24 jam disitu ada cemilan ada mushola ada makanan minuman tenaga kesehatan," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022).
Polda Metro Jaya memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pekan depan.
Lebih lanjut Sambodo menegaskan akan tetap menilang masyarakat yang melaju dengan kecepatan tinggi di jalan tol pada arus mudik dan balik Lebaran 2022.
Tidak ada toleransi soal penindakan kepada pengendara yang melanggar.
"(Penindakan) batas kecepatan dan muatan di tol tetap berlaku," kata Sambodo
Meski begitu, Sambodo menyebut nantinya kendaraan tidak akan melaju dengan kecepatan yang tinggi di jalan tol.
Hal ini mengingat akan adanya kepadatan pemudik jelang Hari Raya Idulfitri 1443H.
"Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat. Biasanya mungkin pasti rata-rata di bawah (batas kecepatan)," ucapnya.
Sebagai informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang pengemudi roda empat yang melebihi batas kecepatan di Jalan Tol dengan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE).
"(Kamera) Pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di lima ruas jalan tol," kata Sambodo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3).
Sambodo menyebut penegakan hukum ini dilakukan setiap hari dan selama 24 jam nonstop.
Selain batas kecepatan, polisi juga akan melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melebihi batas muatan (overload).
"Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan kedua ialah pelanggaran batas muatan," ucapnya.
Berikut 7 ruas tol yang akan dipasang kamera e-TLE dan alat sensor:
A. Pelanggaran batas kecepatan:
1. Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) bagian bawah
2. Jalan Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ)
3. Jalan Tol Sedyatmo arah Bandara Soetta
4. Jalan Tol Dalam Kota
5. Jalan Tol Kunciran-Cengkareng
B. Pelanggaran batas muatan:
1. Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)
2. Jalan Tol Jakarta-Tangerang.(*)