Anggota DPR Minta Larangan Ekspor Minyak Goreng dan CPO Tidak Angin-anginan
Mulyanto minta pemerintah segera merumuskan dan menetapkan kebijakan lanjutan terkait tata niaga minyak goreng (migor) ini.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor minyak goreng dan CPO mulai 28 April 2022 jangan angin-anginan.
Artinya jangan dibuat sekadar untuk meredakan kegaduhan masyarakat akibat tertangkapnya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan beserta sejumlah pimpinan perusahaan migor raksasa.
Hal itu diampaikan anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto, Minggu (24/4/2022).
"Semoga kebijakan itu tidak bernasib sama seperti larangan ekspor batu bara yang hanya berumur sepekan. Dan ironisnya kebijakan larangan ekspor batu bara yang ditetapkan presiden dibatalkan oleh menko maritim dan investasi," kata Mulyanto, kepada wartawan, Minggu (24/4/2022).
Baca juga: Kasus Ekspor Minyak Goreng Terbongkar, Pengamat: Tak Ada Efek ke Harga Migor
Baca juga: Pasar Minyak Nabati Global Bergejolak Setelah Jokowi Larang Ekspor CPO hingga Minyak Goreng
Mulyanto minta pemerintah segera merumuskan dan menetapkan kebijakan lanjutan terkait tata niaga minyak goreng (migor) ini.
Ia meminta pemerintah tak berlama-lama membiarkannya mengambang seperti itu.
Menurut Mulyanto, ketetapan penting yang perlu diambil Pemerintah selanjutnya adalah kebijakan untuk memprioritaskan migor dan bahan baku migor (CPO) bagi kebutuhan pasar dalam negeri.
Tidak seperti kebijakan sekarang, di nana CPO dan migor hampir di atas 70 persen didedikasikan untuk pasar ekspor mengejar devisa.
"Kebijakan yang memprioritaskan ekspor tersebut memunculkan kondisi yang mengherankan. Di satu sisi Indonesia sebagai negara produsen terbesar migor dunia, namun di sisi lain rakyatnya justru antri migor, karena langka. Ini kan kondisi yang memalukan," ucap Mulyanto.
Jadi ke depan, menurut Mulyanto pemerintah harus tegas menetapkan CPO dan migor sebagai komoditas prioritas dalam negeri dan konsisten melaksanakannya.
"Pemerintah tidak boleh kalah dan lemah didikte korporasi," ujarnya.
Baca juga: Pasca Tertangkapnya Mafia Minyak Goreng, Sultan Minta BPK Audit BPDPKS
Baca juga: KSP Temukan Adanya Masyarakat yang Bingung dengan Sosialisasi Penyaluran BLT Minyak Goreng
Menurut Mulyanto, selain itu pemerintah perlu menetapkan kebijakan pembatasan ekspor CPO dan turunannya.
Ekspor komoditas berbasis minyak sawit yang diperbolehkan hanyalah produk hasil hilirisasi yang bernilai tambah tinggi.