CARA CEK Bansos PKH Tahap II yang Cair Bulan April 2022, Akses di cekbansos.kemensos.go.id
Bansos PKH tahap II cair bulan April 2022, lihat status dan daftar penerimanya melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek Bansos PKH yang cair bulan April 2022 secara online.
Bantuan perlindungan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) saat ini telah memasuki penyaluran tahap ke-II.
Berdasarkan jadwal pencairannya, dana bansos PKH tahap ke-II cair pada bulan April 2022.
Bansos PKH diberikan setiap tiga bulan sekali kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Cek penerima bansos PKH secara online dengan cara mengakses cekbansos.kemensos.go.id.
Apabila Anda terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka Anda akan mendapatkan dana bansos.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap II Cair April 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kriterianya
Baca juga: CEK PENERIMA Bansos PKH Tahap II Cair April 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id, Pahami Kriterianya
Cara Cek Penerima Bansos PKH:
1. Login cekbansos.kemensos.go.id;
2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai data di KTP;
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.
Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Baca juga: Penyaluran BLT Minyak Goreng Capai 83 Persen
Baca juga: Cara Cek BLT UMKM 2022 Rp 600 Ribu Melalui Eform.bri.co.id, Segera Cair untuk 12 Juta Penerima
Kategori Penerima Bansos PKH:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH:
Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.
- Tahap I
Januari, Februari, Maret
- Tahap II
April, Mei, Juni
- Tahap III
Juli, Agustus, September
- Tahap IV
Oktober, November, Desember
Dana bansos PKH dapat dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bantuan Sosial PKH 2022
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.