Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jadwal One Way Mudik Lebaran 2022, Lengkap dengan Lokasinya

Berikut adalah jadwal dan lokasi one way mudik lebaran 2022. Lengkap dengan jam dan lokasinya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Jadwal One Way Mudik Lebaran 2022, Lengkap dengan Lokasinya
dok.
Ilustrasi - Berikut adalah jadwal dan lokasi one way mudik lebaran 2022. 

Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim

*) Keterangan:

1. Berakhirnya pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau dikresi kepolisian.

2. Apabila kepadatan di gerbang tol Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan one way mulai dari KM 442 (gerbang tol Bawen).

Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Ada 122 Posko dan Dua Rest Area untuk Pemudik

Pengecualian Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022

Kebijakan one way dan ganjil genap ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang melakukan mobilitas selama periode lebaran 2022 di wilayah yang telah disebut di atas.

Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang dapat dikecualikan dari Peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022, berikut ini daftarnya:

Rekomendasi Untuk Anda

1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Kendaraan pemadam kebakaran;

5. Kendaraan ambulans;

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning;

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.

Informasi Lebaran Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas