Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenderal Andika akan Patuhi Aturan IDI Soal Nasib Izin Praktik Terawan di RSPAD

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menerima Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jenderal Andika akan Patuhi Aturan IDI Soal Nasib Izin Praktik Terawan di RSPAD
YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa
Foto pertemuan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia, Adib Khumaidi dan Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menerima Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Dalam audiensi tersebut Ketua Umum PB IDI Moh Adib Khumaidi menyampaikan tujuannya dan rombongan adalah untuk memperkenalkan pengurus baru IDI yang baru kepada Andika.

Selain itu, Adib juga menyampaikan kepada Andika terkait ketetapan yang telah diambil dalam Muktamar untuk pemberhentian tetap Letjen TNI (Purn) Terawan Agus Putranto.

Dalam kesempatan tersebut, Andika menegaskan bahwa TNI selalu berpegang teguh pada peraturan perundangan.

Ia berpandangan, sebagai institusi IDI juga memiliki kewenangan yang sudah melekat sejak didirikan.

"Menurut saya itu yang juga menjadi satu hukum atau peraturan perundangan sendiri di internal. Dan saya menghormati. Kita ikut," kata Andika di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa dikutip pada Senin (25/4/2022).

Andika menanyakan kepada Adib perihal apa yang harus dilakukan TNI terkait pengaruh ketetapan IDI terhadap praktik Terawan di RSPAD Gatot Soebroto.

Berita Rekomendasi

Terkait hal tersebut, Andika juga menegaskan akan tetap mengikuti aturan.

"Misalnya keputusan apapun IDI, apakah itu berpengaruh terhadap misalnya izin praktik dokter Terawan di RSPAD. Kalau soal ke anggota kan beliau tidak lagi aktif, tapi sebagai dokter yang juga praktik di rumah sakit kami itu pun juga, kita akan ikut aturan," kata Andika.

Baca juga: Konflik dengan Terawan Dinilai jadi Bagian Konspirasi IDI, Pakar Epidemiologi UNAIR Beri Penjelasan

Andika pun sempat menegaskan kembali mengenai ketetapan IDI terhadap dr Terawan.

"Jadi mengeluarkan dari IDI ya?" tanya Andika.

Adib kemudian menjelaskan bahwa ketetapan yang diambil adalah pemberhentian tetap kepada dr Terawan.

"Pemberhentian tetap itu tidak diartikan seumur hidup. Jadi masih ada upaya ruang. Kan masih ada upaya ruang kalau dia berkenan menjadi anggota kembali, kita akan buatkan forum secara internal. Dan saya yakin, karena rumah besarnya dokter seluruh Indonesia di IDI. Siapapun yang mau masuk pasti akan kita terima," kata Adib.

Diberitakan sebelumnya Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memproses keputusan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari keanggotaan organisasi profesi tersebut.

Adapun rekomendasi pemberhentian yang bersangkutan diumumkan dalam Muktamar ke-31 di Banda Aceh, Aceh pada pekan lalu.

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria menuturkan, PB IDI sebagai unsur tingkat pusat berkewajiban menjalani putusan muktamar, selambatnya 28 hari kerja sejak putusan muktamar itu dibacakan.

"Terkait putusan dokter Terawan ini proses panjang sejak dari 2013 berdasarkan laporan MKEK," kata Beni dalam konferensi pers virtual, Kamis (31/3/2022).

Mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto. (SURYA/FATIMATUZ ZAHROH)

Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi berharap semua pihak dapat menerima semua keputusan yang ada. Dan pihaknya akan menjalankan amanah yang diberikan.

"Mudah-mudahan dipahami semua pihak. Momentum muktamar IDI diharapkan mengembalikan profesi dokter IDI yang senantiasa bersinergi dengan pemerintah, masyarakat Indonesia. Jadikanlah momentum muktamar ini terbaik untuk bangsa dan masyarakat," harap dokter Adib.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia atau MKEK IDI dr. Djoko Widyarto JS menjelaskan, keputusan pemberhentian Terawan merupakan proses panjang.

Dimulai dalam muktamar Samarinda tahun 2018. Saat itu keputusan belum sempat terlaksana.

"Artinya sempat ditunda pelaksanaannya dengan pertimbangan-pertimbangan khusus," ujar Djoko.

Kemudian dalam perjalanannya sampai akhir kemarin menjelang muktamar sepertinya itu juga belum terlaksana.

"Jadi sebenarnya muktamar di Banda Aceh yang ke-31 kemarin adalah kelanjutan dari apa yang diputuskan oleh muktamar di Samarinda muktamar yang ke-30," imbuh dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas