KPK Minta Pemda Lampung Cegah Lingkaran Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi program pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Lampung pada 25-28 April 2022.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi program pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Lampung pada 25-28 April 2022.
Salah satu agendanya adalah pengarahan kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Inspektorat Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Bertempat di Aula Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan arahannya bertema “Integritas dalam Good Governance”.
Firli menyebut korupsi bisa terjadi di segala sektor kehidupan, mulai dari korupsi pada pembangunan infrastuktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga saat pemilihan kepala daerah.
“Setiap orang yang ingin mengikuti pemilu/pilkada justru butuh biaya mahal. Harus menyiapkan biaya lebih untuk pencalonannya, meski sering pula dibiayai oleh sponsor,” kata Firli lewat keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Bantah Boyamin, KPK Sebut Surat Panggilan Sudah Dikirim Kamis Pekan Lalu
Firli menjelaskan para sponsor tersebut memberikan uang lantaran ada timbal balik ketika kandidatnya terpilih.
Sehingga, kepala daerah tersebut seperti “membayar utang” pemilihan dengan menggunakan uang yang sumbernya dari APBD atau APBN.
Belum lagi, kata Firli, DPRD meminta “uang jasa” kepada kepala daerah saat dalam pembahasan anggaran, kemudian kepala daerah melalui sekretaris daerah meminta uang kepada kepala dinas, lalu kepala dinas meminta uang kepada pemborong.
Menurutnya, hal ini seperti lingkaran, terus berlanjut tidak terputus.
Baca juga: KPK Buka Opsi Terapkan TPPU ke Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur
“Ini fakta yang terjadi di lapangan. Untuk itu, KPK mendalami mengapa korupsi masih ada. Apakah pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum efektif. Bagaimana pengawasannya, bagaimana punishment, apakah menimbulkan efek jera, dan bagaimana sistem serta regulasinya. Apakah masih ada celah korupsinya,” kata Firli.
Firli memerinci, praktik kroupsi yang paling banyak terjadi adalah gratifikasi atau suap.
Penyebabnya adalah banyak masyarakat yang tidak tahu, ketika menerima gratifikasi atau suap, dianggap sebagai suatu rejeki.
Maka di sinilah peran pencegahan korupsi harus lebih diefektifkan melalui sosialisasi nilai-nilai antikorupsi.
Baca juga: KPK Fokus Selesaikan Dugaan Korupsi Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman
“Karenanya KPK selalu berupaya bagaimana mengkampanyekan nilai-nilai antikorupsi. Mulai dari pendidikan antikorupsi sejak dini, hingga ajakan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran supaya tidak korupsi,” kata Firli.
Rangkaian kegiatan koordinasi KPK di daerah ini dilanjutkan dengan temu Penyuluh Antikorupsi (Paksi) Prov Lampung.
Paksi merupakan agen perubahan yang berkolaborasi bersama KPK melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi di masyarakat.
KPK bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melakukan sertifikasi kepada para Paksi agar kompetensinya terukur dan diakui secara legal.
Paksi punya peran strategis dalam memberi penerangan dan menggerakkan masyarakat untuk mencegah korupsi dengan mengembangkan budaya antikorupsi, sehingga diharapkan visi masyarakat Indonesia yang berbudaya hukum pada tahun 2045 dapat tercapai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.