BPJPH Eksplorasi Pemanfaatan Blockchain untuk Layanan Sertifikasi Halal
BPJPH Kementerian Agama melakukan eksplorasi pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dan blockchain dalam layanan sertifikasi halal.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama melakukan eksplorasi pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dan blockchain dalam layanan sertifikasi halal.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan upaya tersebut untuk meningkatkan kualitas layanan.
"BPJPH fokus berupaya menghadirkan layanan halal sebaik mungkin melalui transformasi digital yang tentu berbasis data dan teknologi informasi. Untuk itu kami berikhtiar mengeksplorasi pemanfaatan teknologi blockchain dan Artificial Intelligence," kata Aqil Irham melalui keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Legislator PAN Ajak Masyarakat Manfaatkan Program PTSL untuk Sertifikasi Tanah
Baca juga: Wapres Maruf Amin Tekankan 3 Hal agar Gerakan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Maksimal
Aqil Irham menjelaskan cakupan penyelenggaraan JPH sangat luas.
Proses bisnisnya juga melibatkan multi-stakeholder, penerima layanan dalam jumlah yang sangat besar, dan jangkauan global.
Kondisi itu membutuhkan upaya strategis, kreatif dan inovatif, serta sikap terbuka untuk bersinergi dan berdiskusi dengan berbagai pihak.
"Untuk itu, dalam FGD ini kami hadirkan para ahlinya untuk berdiskusi dengan para pegawai. Kita libatkan juga mahasiswa program magang di BPJPH," jelas Aqil Irham.
Baca juga: Jelang Lebaran, Ini Aturan Halalbihalal Tahun 2022
Menurut Aqil Irham, perlu loncatan strategis dalam mentransformasikan layanan.
Loncatan itu, menurutnya, bukan lagi secara manual atau semi otomatis, namun digitalisasi yang memanfaatkan teknologi maju seperti AI, blockchain, dan big data.
"Tujuannya tentu agar kami dapat mengoptimalkan potensi-potensi teknologi tersebut guna meningkatkan layanan halal yang mendorong percepatan sertifikasi halal melalui program 10 juta produk bersertifikat halal," pungkas Aqil Irham.