Daftar Libur Lebaran dan Cuti Bersama Tahun 2022, Dilengkapi Ketentuan Cuti Lebaran ASN
Pemerintah mengumumkan libur Lebaran 2022 yaitu 2 dan 3 Mei 2022, kemudian cuti bersama Lebaran 2022 yaitu pada 29 April, 4-6 Mei 2022.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
![Daftar Libur Lebaran dan Cuti Bersama Tahun 2022, Dilengkapi Ketentuan Cuti Lebaran ASN](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-tanggal-merah-35492358435.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar libur lebaran dan cuti bersama tahun 2022 lengkap dengan ketentuan mudik bagi ASN.
Mengutip setkab.go.id, pemerintah mengumumkan libur Lebaran 2022 yaitu 2 dan 3 Mei 2022.
Sementara cuti bersama Lebaran 2022 sebanyak empat hari, yaitu pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022, dan menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Presiden juga menjelaskan, cuti bersama dapat dimanfaatkan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman.
Namun, Presiden mengimbau agar masyarakat selalu waspada karena pandemi belum usai.
"Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” jelasnya.
Baca juga: Lebaran Tahun Ini Bisa Bersamaan pada 2 Mei 2022 Meski Jumlah Puasa Berbeda, Ini Alasannya
Baca juga: Kapan Lebaran 2022? Simak Jadwal Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1443 H
Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2022:
1. 29 April 2022
2. 4 Mei 2022
3. 5 Mei 2022
4. 6 Mei 2022
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Ketentuan Cuti Lebaran ASN 2022