Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas KPK Terganjal Periksa Lili Pintauli Karena Dirut Pertamina Tak Kooperatif

Dewas KPK mesti menunda pemeriksaan Lili Pintauli Siregar dalam pengusutan dugaan penerimaan gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dewas KPK Terganjal Periksa Lili Pintauli Karena Dirut Pertamina Tak Kooperatif
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (12/7/2021). 

Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah, berjarak sekira 30 kilometer dari Sirkuit Mandalika.

Saat perhelatan MotoGP Mandalika berlangsung, tarif kamar hotel ini sebesar Rp3-5 juta per kamar untuk satu malam.

Baca juga: Kasus Lili Tonton MotoGP Mandalika, Dewas KPK Panggil Dirut Pertamina Nicke Widyawati Besok

Dewan Pengawas KPK mengakui kini tengah mengusut dugaan pemberian gratifikasi tersebut.

Untuk menindaklanjuti laporan itu, Dewan Pengawas KPK pada 1 April 2022 bersurat ke pihak PT Pertamina (Persero).

Tujuannya untuk meminta dokumen mengenai laporan tersebut.

Dalam Surat dengan Nomor: R/787/PI.02.03/03-04/04/2022, Dewas KPK meminta data pemesanan dan pembelian tiket MotoGP Mandalika tertanggal 18-20 Maret 2022 untuk stakeholder Pertamina pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Kemudian, Dewas KPK juga meminta data sumber pembayaran atas pemesanan dan pembelian tiket MotoGP Mandalika tertanggal 18-20 Maret 2022 untuk stakeholder Pertamina pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, Dewas KPK turut meminta data pemesanan dan pembelian penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-20 Maret 2022.

Usai meminta data, Dewas KPK juga meminta pihak Pertamina menghadiri surat panggilan klarifikasi pada Rabu (6/4/2022) lalu, atas laporan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas