Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa KPK, Boyamin Saiman Akui Kelola PT Bumi Rejo Milik Keluarga Bupati Nonaktif Banjarnegara

KPK memeriksa Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Selasa (26/4/2022).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Diperiksa KPK, Boyamin Saiman Akui Kelola PT Bumi Rejo Milik Keluarga Bupati Nonaktif Banjarnegara
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Selasa (26/4/2022).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (BS).

Kepada awak media, Boyamin mengaku menjabat Direktur PT Bumi Rejo yang dimiliki keluarga Budhi Sarwono pada 2018.

Dia juga membenarkan pernah menerima fasilitas berupa kantor di kawasan Kuningan pada 2014 dari kakak Budhi.

"2014 itu saya diberi kantor di Kuningan, oleh kakaknya (Budhi Sarwono), namanya Budi Yuwono. Habis itu, saya bisa beli rumah sendiri di Kemanggisan," ucap Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).

Boyamin menjelaskan bahwa PT Bumi Rejo milik ayah Budhi, yakni Soegeng Boedhiarto.

Berita Rekomendasi

Perusahaan tersebut didirikan pada 1982.

Baca juga: Dipanggil KPK, Boyamin Saiman Akui Kenal Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono

Menurut Boyamin, perusahaan itu telah invalid alias bangkrut pada 2014 karena memiliki kredit macet di sejumlah bank.

"Perusahaan Bumi Rejo itu kondisinya invalid, tidak bisa ikut tender lagi sejak 2014. Terus 2018, saya dimasukkan menjadi direktur, tugas saya ialah mengurusi utang dan piutang," jelasnya.

Boyamin mengaku hanya mendapat honor Rp 5 juta per bulan dan masih menjabat sebagai Direktur Bumi Rejo sampai hari ini.

Perusahaan milik keluarga Budhi Sarwono itu memiliki utang Rp 40 miliar di Bank BPD, Rp 10 miliar serta Rp 7 miliar di Bank Mandiri.

Baca juga: KPK akan Periksa Boyamin Saiman Terkait Kasus TPPU Bupati Nonaktif Banjarnegara

Total utang PT Bumi Rejo ialah Rp 57 miliar.

Selama bekerja di PT Bumi Rejo, Boyamin mengaku memproses sengketa piutang dengan dengan Kementerian PUPR yang jumlahnya Rp 28 miliar.

"Arbitrase 2013, saya juga ngurus di sana sebagai kuasa hukum dan dikabulkan mendapatkan bayaran Rp 28 miliar baru dibayar kemarin oleh Kementerian PUPR. Jadi, tugas saya hanya mengurus utang piutang saja, karena perusahaan ini sudah invalid sejak 2012," kata Boyamin.

Boyamin mengklaim tidak ada keterlibatan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dalam perusahaan itu.

Dia menyatakan hanya ingin menyelamatkan perusahaan milik bapak Budhi itu.

"Jadi, saya memastikan mau masuk perusahaan ini karena memang Budhi Sarwono tidak ada di situ. Kalau, toh, dipaksakan dia ikut tender, enggak bisa karena performa dia enggak bisa. Karena kredit macet," ujar dia.

Diketahui, KPK telah menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Dalam kasus TPPU Budhi itu diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.

Baca juga: Bupati Nonaktif Banjarnegara Minta Fee 10 Persen pada Kontraktor Proyek dan Diberikan Tunai

Penetapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

KPK pun telah menyita aset milik Budhi senilai Rp10 miliar. Diduga aset tersebut merupakan hasil pencucian uang yang dilakukan Budhi dari kasus sebelumnya.

Sekadar informasi, dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka.

Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Budhi didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas