JADWAL Cuti Lebaran 2022 PNS, Lengkap dengan Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2022
Berikut daftar hari libur Nasional atau tanggal merah untuk bulan April tahun 2022 yang telah ditetapkan menurut SKB 3 menteri.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
Cuti bersama tersebut jatuh pada pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ucap Presiden Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Cuti Lebaran 2022 PNS
Berikut aturan cuti bersama untuk ASN yang diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H:
Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN)
1) Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada lnstansi Pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1443 Hijriah.
2) Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada butir 1) dilakukan denganmempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing lnstansi Pemerintah.
3) Pemberian cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Protokol Perjalanan
1) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan/atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1443 Hijriah, agar selalu memperhatikan dan mematuhi:
a) status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan;
b) peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
c) kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya;
d) protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan
e) penggunaan platform Pedulilindungi.
2) Pejabat Pembina Kepegawaian pada lnstansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
(Tribunnews.com/Nadya)
Berita terkait Tahun 2022