Jika Hotman Paris Minta Maaf, Ketua DPC Peradi Jakarta Barat: Somasi Dicabut
(Peradi) Jakarta Barat akan mencabut somasi yang mereka layangkan terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea jika ia punya itikad baik untuk memi
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Barat akan mencabut somasi yang mereka layangkan terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea jika ia punya itikad baik untuk meminta maaf.
"Kalau dia minta maaf, ya bagus. Kami sih tidak masalah, asal sesuai permohonan maaf," tegas Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat.
Hal yang dimaksud oleh Asido, sapaan akrabnya, Hotman harus melakukan permintaan maaf atas konten di setiap wadah yang ia publikasi, termasuk dalam hal ini di setiap media yang mengekspos ucapannya.
"Tolong lah. Di mana saja beliau menyampaikan, di situlah sudah diketahui orang yang menyebabkan keresahan dan kegundahan tersebut. Jadi kalau itu (permintaan maaf) bisa dilakukan, bagi kami tidak masalah. Kami terima permintaan maafnya," jelas Asido.
Sesuai somasi yang dilayangkan oleh DPC Peradi Jakarta Barat, ada jalan damai.
Namun, Asido menambahkan, setelah permintaan maaf dilayangkan, ia ingin supaya Hotman berhenti dan tidak mendebat apapun tentang Peradi.
Baca juga: DPC Peradi Jakarta Barat Somasi Hotman Paris Terkait Pernyataan Kepengurusan yang Tidak Sah
Sama seperti Peradi tidak mendebatkan Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPNI), organisasi di mana Hotman bergabung.
Per Senin (25/4/2022) kemaren, Peradi DPC Jakarta Barat melayangkan somasi terbuka yang meminta Hotman untuk melakukan permintaan maaf dalam kurun waktu 2 x 24 jam.
Jika tidak diindahkan, pihak Peradi akan melanjutkannya ke proses hukum.
Sebelumnya, diberitakan Hotman mengumumkan telah keluar dari Peradi. Penyebabnya adalah karena Hotman tidak setuju Otto Hasibuan menjabat sebagai ketua umum Peradi lebih dari dua periode. Menurutnya, dalam anggaran dasar yang disahkan di Munas, seseorang hanya boleh menjabat sebagai ketua umum Peradi dua kali.
Hotman berang karena ia rasa Otto melakukan berbagai cara agar bisa maju lagi sebagai ketua umum. Salah satunya dengan adanya perubahan AD/ART dalam SK Nomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019.
SK itu berisi perubahan ketentuan masa jabatan ketua umum. Sebelumnya, seseorang hanya boleh menjabat sebagai ketua umum sebanyak dua periode.
Sementara SK Nomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 berisi ketentuan bahwa seseorang tidak bisa menjabat sebagai ketua umum lebih dari dua periode secara berturut-turut. Otto bisa jadi ketum tiga kali karena tidak secara berturut-turut.
Kekecewaan Hotman berbuntut pada keputusannya meninggalkan Peradi. Ia memilih gabung ke organisasi advokat lain bernama Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPNI).
Hotman juga sempat menyebutkan bahwa Peradi Otto tidak sah. Hal ini membuat para anggota Peradi resah, sebab menurut mereka hal yang disampaikan oleh Hotman adalah hoax atau berita bohong.
Sehingga, Peradi pun melayangkan somasi terbuka terhadap Hotman untuk melakukan peremintaan maaf dalam kurun waktu 2 x 24 jam per Senin (25/5/2022). Jika tidak, pihak peradi akan melanjutkannya ke proses hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.