Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro akan Pelajari Laporan Sekjen PAN Terkait Pengacara Ade Armando

Laporan polisi itu dialamatkan kepada kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polda Metro akan Pelajari Laporan Sekjen PAN Terkait Pengacara Ade Armando
(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA) (KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)
Eddy Soeparno dan Ade Armando. (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA) (KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi yang dilayangkan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno Senin (25/4/2022) kemarin.

Laporan polisi itu dialamatkan kepada kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Iya benar laporannya sudah diterima kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (26/4/2022).

Zulpan menambahkan pihaknya kini tengah mempelajari laporan itu.

Selain itu, laporan Eddy Seoparnoitu kini dilimpahkan ke penyidik Ditreskrimus Polda Metro Jaya.

"Laporannya sedang dipelajari. Semua laporan dari masyarakat bakal ditindaklanjuti," terang Zulpan.

Baca juga: Alasan Polisi Belum Tindak Emak-emak yang Diduga Provokasi Ade Armando hingga Terjadi Pengeroyokan

BERITA REKOMENDASI

Eddy mempolisikan Muannas Alaidid dan beberapa anggota kuasa hukum Ade Armando atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Tak hanya itu, Edy juga menjerat Muannas Alaidid atas dugaan pemberian keterangan palsu.

"Kami sudah buat laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Untuk terlapor Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2021).

Laporan Edy di Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.

Dalam laporan ini, Eddy menjerat Muannas dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.


Tak hanya itu, Eddy juga menjerat Muannas dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas