Polisi Periksa Guntur Romli Sebagai Saksi dalam Pelaporan Kasus Sekjen PAN
Pegiat medsos Guntur Romli dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Sekjen PAN Eddy Soeparno
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial Guntur Romli dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh Sekjen PAN Eddy Soeparno.
Proses klarifikasi itu rencananya akan dilakukan penyidik di Polda Metro Jaya hari ini.
Kuasa hukum Fahmi Aulia mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap Guntur merupakan agenda pemanggilan pertama sejak pelaporan itu dibuat 18 April 2022 lalu.
"Iya, hari ini ada pemeriksaan saksi. Tapi bukan terkait laporan Karna Wijaya (dosen UGM), tapi soal pelaporan ke Sekjen PAN," kata Fahmi saat dihubungi, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Sosok Muannas Alaidid, Dilaporkan Sekjen PAN atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Baca juga: Dewas KPK Terganjal Periksa Lili Pintauli Karena Dirut Pertamina Tak Kooperatif
Baca juga: Sebelum 8 Kali Rudapaksa Mahasiswi di Kosan Kemayoran hingga Tewas, 3 Pemuda Sempat Pakai Narkoba
Fahmi menambahkan bahwa kliennya diperiksa dalam rangka pengumpulan keterangan dari pihak pelapor.
Sekaligus untuk menguatkan keterangan pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik yang telah dilakukan oleh Eddy Soeparno.
"Betul diperiksa sebagai saksi pelapor," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo telah melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/4/2022).
Laporan itu dilayangkan usai somasi 3x24 jam tak diindahkan Eddy atas cuitannya di Twitter.
"Sudah bikin laporan tadi malam dan sudah terbit LP-nya," ujar Andi saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: PROFIL Sekjen PAN Eddy Soeparno, Dilaporkan Pihak Ade Armando, Buntut Cuitan soal Penistaan Agama
Laporan itu diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022
Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya atas cuitannya di Twitter perihal dukungan untuk mengusut dugaan kasus penistaan agama.
"Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah terus berita bohong," jelas Andi.
Dalam laporan itu, Eddy dipersangkakan pasal atas dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
--