Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Periksa Guntur Romli Sebagai Saksi dalam Pelaporan Kasus Sekjen PAN

Pegiat medsos Guntur Romli dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Sekjen PAN Eddy Soeparno

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Periksa Guntur Romli Sebagai Saksi dalam Pelaporan Kasus Sekjen PAN
Tribunnews/JEPRIMA
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno saat memberikan paparan dalam Refleksi Akhir Tahun DPP PAN di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020). PAN menyatakan dukungannya terhadap pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19, salah satunya dengan pemberian vaksin secara gratis kepada masyarakat dan memproduksi vaksin secara mandiri, serta mendorong pemerintah untuk melanjutkan dan meningkatkan program subsidi pada 2021 untuk membantu masyarakat dalam bangkit dari krisis ekonomi saat pandemi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial Guntur Romli dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh Sekjen PAN Eddy Soeparno.

Proses klarifikasi itu rencananya akan dilakukan penyidik di Polda Metro Jaya hari ini.

Kuasa hukum Fahmi Aulia mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap Guntur merupakan agenda pemanggilan pertama sejak pelaporan itu dibuat 18 April 2022 lalu.

"Iya, hari ini ada pemeriksaan saksi. Tapi bukan terkait laporan Karna Wijaya (dosen UGM), tapi soal pelaporan ke Sekjen PAN," kata Fahmi saat dihubungi, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Sosok Muannas Alaidid, Dilaporkan Sekjen PAN atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Baca juga: Dewas KPK Terganjal Periksa Lili Pintauli Karena Dirut Pertamina Tak Kooperatif

Baca juga: Sebelum 8 Kali Rudapaksa Mahasiswi di Kosan Kemayoran hingga Tewas, 3 Pemuda Sempat Pakai Narkoba

Fahmi menambahkan bahwa kliennya diperiksa dalam rangka pengumpulan keterangan dari pihak pelapor.

Sekaligus untuk menguatkan keterangan pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik yang telah dilakukan oleh Eddy Soeparno.

"Betul diperiksa sebagai saksi pelapor," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo telah melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/4/2022).

Laporan itu dilayangkan usai somasi 3x24 jam tak diindahkan Eddy atas cuitannya di Twitter.

"Sudah bikin laporan tadi malam dan sudah terbit LP-nya," ujar Andi saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: PROFIL Sekjen PAN Eddy Soeparno, Dilaporkan Pihak Ade Armando, Buntut Cuitan soal Penistaan Agama

Sekjen PAN, Eddy Soeparno memberikan keterangan pers usai membuat laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022).
Sekjen PAN, Eddy Soeparno memberikan keterangan pers usai membuat laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022). (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Laporan itu diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022

Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya atas cuitannya di Twitter perihal dukungan untuk mengusut dugaan kasus penistaan agama.


"Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah terus berita bohong," jelas Andi.

Dalam laporan itu, Eddy dipersangkakan pasal atas dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas