Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sumber Dana Pendirian Partai Mahasiswa Indonesia Dipertanyakan, Diduga Ada Aktor Lain di Belakangnya

Munculnya Partai Mahasiswa Indonesia ke publik baru-baru ini memicu banyak pertanyaan dari berbagai pihak.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sumber Dana Pendirian Partai Mahasiswa Indonesia Dipertanyakan, Diduga Ada Aktor Lain di Belakangnya
Tangkapan Layar YouTube Tribunnews dan Kompas TV
Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia Eko Pratama (kiri) dan kantor Partai Mahasiswa Indonesia (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Munculnya Partai Mahasiswa Indonesia ke publik baru-baru ini memicu banyak pertanyaan dari berbagai pihak.

Terutama pertanyaan terkait sumber dana atau modal pendirian Partai Mahasiswa Indonesia tersebut.

Pasalnya, untuk bisa mendirikan sebuah partai politik akan dibutuhkan biaya yang cukup besar.

Terutama biaya untuk mempertahankan kegiatan operasional di tingkat pusat hingga daerah.

Baca juga: POPULER NASIONAL Polemik Partai Mahasiswa Indonesia | Masyarakat Lebih Percaya Polri Dibanding KPK

Sosiolog Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, pun mengungkap kemungkinan terkait adanya aktor lain di balik pendirian Partai Mahasiswa Indonesia tersebut.

"Patut diduga ada kemungkinan ada aktor lain di belakang berdirinya partai mahasiswa, sebab untuk membuat partai dan memiliki kantor di semua provinsi dan di semua kabupaten itu memerlukan biaya yang sangat besar."

"Kaya sekali jika mahasiswa punya partai dan punya kantor di semua provinsi dan kabupaten. Dari mana kira-kira biayanya?" kata Ubedilah, Senin (25/4/2022), dilansir Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Ubedilah menilai jika pendirian Partai Mahasiswa Indonesia ini masih belum tepat.

Dosen UNJ Ubedilah Badrun usai diklarifikasi KPK soal dugaan KKN Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Dosen UNJ Ubedilah Badrun usai diklarifikasi KPK soal dugaan KKN Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: BEM SI Tolak Keras Penggunaan Kata Mahasiswa Jadi Nama Partai

Meskipun tidak ada larangan dalam undang-undang bagi mahasiswa untuk berpolitik praktis.

Ubedilah menambahkan, universitas adalah medan kebebasan akademik dan terbebas dari kepentingan politik kelompok manapun.

Untuk itu dialog dan perdebatan mengenai situasi dan kondisi negara serta masyarakat harus dilakukan dengan berpatokan kepada prinsip-prinsip keilmuan, bukan melalui partai politik.

Baca juga: Profil Partai Mahasiswa Indonesia yang Tuai Polemik, Hasil Perubahan Partai Kristen Indonesia 1945

DPR Beri Ucapan Selamat Datang

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, DPR turut menanggapi kontroversi munculnya Partai Mahasiswa Indonesia.

Berbeda dengan BEM SI yang dengan tegas menolak kehadiran Partai Mahasiwa Indonesia, DPR justru memberikan ucapan selamat datang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas