Syarat Terbaru Mudik Lebaran Naik Pesawat, Berlaku Mulai 19 April 2022
Berikut Syarat Terbaru Mudik Lebaran Naik Pesawat 2022 yang berlaku mulai 19 April 2022.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat terbaru mudik Lebaran naik pesawat 2022.
Diketahui terdapat persyaratan naik pesawat terbaru untuk mudik Lebaran 2022.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perlanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, anak-anak usia 6-17 tahun tidak diwajibkan untuk tes antigen.
Sementara itu, SE tersebut melengkapi aturan sebelumnya yaitu SE Menteri Perhubungan No. 36 Tahun 2022
Adapun aturan tersebut berlaku mulai 19 April 2022.
Baca juga: Tiket Kereta Mudik Tujuan Cirebon dan Bandung Masih Tersedia
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Naik Pesawat, Usia di Bawah 6 Tahun Wajib Tunjukan Hasil Negatif Covid
Syarat Terbaru Mudik Lebaran Naik Pesawat 2022:
Merujuk dari kedua Surat Edaran tersebut, berikut syarat terbaru mudik lebaran naik pesawat 2022:
1. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau rapid test antigen;
2. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
5. Pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6. Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua;
Protokol kesehatan:
1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan; dan
6. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut;
(Tribunnews.com/Farrah Putri)