BSU Rp 1 Juta untuk 8,8 Juta Pekerja, Ini 4 Cara Cek Penerimanya
Berikut adalah 4 cara cek peneri BSU Rp 1 juta bagi pekerja/buruh di tahun 2022. Ditargetkan untuk 8,8 juta pekerja.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) kepada 8,8 juta pekerja/buruh di tahun 2022.
Seperti tahun lalu, BSU tahun ini akan diberikan sebesar Rp 1 juta per pekerja/buruh.
Kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta."
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (06/04/2022).
Baca juga: CEK PENERIMA BLT UMKM Rp600 Ribu, Login di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP
Kapan Subsidi Gaji Tahun 2022 Dicairkan?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan, pengumuman subsidi upah tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kemungkinan agak dalam waktu dekat akan diumumkan," ujarnya dalam Keterangan Pers Terbatas Evaluasi PPKM melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/4/2022).
Saat ini, Kemnaker setidaknya tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
Baca juga: Penyaluran BLT Minyak Goreng Capai 83 Persen
Cek Penerima BSU melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Isi email beserta Password, jika kamu sudah punya akun;
3. Jika belum punya, klik '"Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk yang tersedia;
4. Setelah mempunyai akun, masuk ke laman awal;
5. Klik tombol "Kartu Digital" dan klik gambar kartu;
6. Tunggu hingga muncul nama dan data diri peserta yang menunjukkan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta nomor rekening.
7. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar akan menerima bantuan saat BSU disalurkan oleh Kemnaker.
Baca juga: Penuhi Kriteria Penerima BSU Rp 1 Juta, tapi Tak Terdaftar, Langsung Hubungi Contact Center
Cek Penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Pada halaman utama, cari bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?;
3. Masukkan nomor KTP-mu;
4. Masukkan nama lengkap;
5. Masukkan tanggal lahir;
6. Kemudian, klik I'm Not A Robot;
7. Klik Lanjutkan;
8. Tunggu beberapa saat hingga muncul apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Jika kamu termasuk penerima BSU, maka muncul notifikasi berikut,
Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
Jika tidak terdaftar maka akan muncul notifikasi Mohon maaf, data tidak ditemukan.
Namun, jika datamu masih dalam tahap verifikasi, maka akan muncul keterangan ,"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Baca juga: Presiden KSPI Kritik Skema Pemberian BSU, Dinilai Bentuk Diskriminasi terhadap Pekerja
Cek Penerima BSU melalui Kemnaker
1. Masuk ke laman kemnaker.go.id;
2. Jika kamu belum punya akun, buat akun terlebih dahulu;
3. Jika kamu sudah punya akun, silakan login ke akunmu;
4. Lengkapi profil biodata diri;
5. Cek menu pemberitahuan;
6. Kamu akan mendapatkan notifikasi pada layar, jika kamu terdaftar sebagai penerima BSU.
Jika kamu tidak terdaftar, maka akan muncul notifikasi "Belum Memenuhi Syarat"
Cek Penerima BSU melalui Layanan Call Center BPJS Ketenagakerjaan
1. Hubungi nomor 175;
2. Peserta dapat menyebutkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir jika diminta oleh karyawan BPJS yang bertugas.
3. Jika peserta terdaftar, peserta datang ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
(Tribunnews.com/Widya)