Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Mudik? Simak Tarif Tol Trans Sumatra dan Trans Jawa

Masyarakat yang hendak mudik melalui jalan tol trans Sumatra dan tol Trans Jawa dapat melihat tarif tol di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
zoom-in Mau Mudik? Simak Tarif Tol Trans Sumatra dan Trans Jawa
dok. Kementerian PUPR
Ilustrasi jalan tol - Masyarakat yang hendak mudik melalui jalan tol trans Sumatra dan tol Trans Jawa dapat melihat tarif tol di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat yang hendak mudik dapat memilih opsi kereta, pesawat, maupun menggunakan mobil pribadi lewat jalan tol.

Apabila memilih opsi jalan tol, ada biaya yang harus dibayarkan saat melaluinya.

Masyarakat yang hendak mudik melalui jalan tol trans Sumatra dan tol Trans Jawa dapat melihat tarif tol di artikel ini.

Baca juga: Aturan Terbaru Mudik Lebaran dengan Mobil Pribadi

Tarif Tol Trans Sumatra

Berikut adalah tarif tol trans sumatera, dikutip dari laman BPJT:

Bakauheni Selatan - Terbanggi Besar Rp 118.500

Palembang - Simpang Indralaya Rp 20.500

Berita Rekomendasi

Medan - Binjai Rp 13.000

Medan (Tanjung Morawa) - Tebing Tinggi Rp 55.500

Belawan-Tanjung Morawa Rp 8.500

Kualanamu-Tebing Tinggi Rp 51.500

Tarif Tol Trans Jawa

Baca juga: Kendaraan Pemudik Padati Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Contraflow Diberlakukan dari KM 47 Hingga Km 70

Berikut adalah tarif jalan tol trans Jawa, berlaku untuk kendaraan golongan I, mengutip Instagram @official.jasamarga:

1. Tangerang-Merak: Rp 44.000

2. Jakarta-Tangerang: Rp 8.000

3. Jakarta Outer Ring Road: Rp 16.000

4. Jakarta-Cikampek: Rp 20.000

5. Cikopo-Palimanan: Rp 119.000

6. Palimanan-Kanci: Rp 12.500

7. Kanci-Pejagan: Rp 29.500

8. Pejagan-Pemalang: Rp 60.000

9. Pemalang-Batang: Rp 45.000

10. Batang-Semarang (Kalikangkung): Rp 86.000

11. Semarang ABC: Rp 5.500

12. Semarang ABC-Solo: Rp 75.000

13. Solo-Ngawi: Rp 104.500

14. Ngawi-Kertosono: Rp 91.000

15. Kertosono-Mojokerto: Rp 50.000

16. Mojokerto-Surabaya: Rp 39.000

17. Surabaya-Gempol:

- Segmen Dupak-Waru: Rp 5.000

- Segmen Waru-Porong: Rp 9.000

- Segmen Porong-Gempol: Rp 9.000

18. Gempol-Pasuruan (Grati): Rp 39.000

19. Gempol IC-Pandaan: Rp 13.000

20. Pasuruan (Grati)-Probolinggo Timur: Rp 30.000

Perkiraan Akumulasi Tarif Tol untuk Golongan I

Jakarta (via Tol Japek) - Cirebon (via GT Kanci): Rp 151.500

Jakarta (via Tol Japek) - Semarang (via GT Kalikangkung): Rp 377.500

Jakarta (via Tol Japek) - Solo/Yogya (via GT Colomadu): Rp 453.500

Jakarta (via Tol Japek) - Surabaya (via GT Warugunung): Rp 746.000

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tol Resmi Berlaku Mulai 1 April 2022

Integrasi sistem ETLE ini mulai diberlakulan di Jalan Tol Trans Jawa dan Jalan Tol Trans Sumatera.

ETLE menjadi kunci dalam menekan pelanggaran yang terjadi di Jalan Tol seperti Over Speed ​​dan Over Load.

Terdapat dua jenis pelanggaran yang akan terdeteksi di antaranya pelanggaran batas kecepatan (over speed) dan pelanggaran kelebihan muatan (over load).

Sebagai informasi, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau Jalan Tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan berkendara minimal (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).

Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Info Mudik Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas