Mau Mudik? Simak Tarif Tol Trans Sumatra dan Trans Jawa
Masyarakat yang hendak mudik melalui jalan tol trans Sumatra dan tol Trans Jawa dapat melihat tarif tol di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat yang hendak mudik dapat memilih opsi kereta, pesawat, maupun menggunakan mobil pribadi lewat jalan tol.
Apabila memilih opsi jalan tol, ada biaya yang harus dibayarkan saat melaluinya.
Masyarakat yang hendak mudik melalui jalan tol trans Sumatra dan tol Trans Jawa dapat melihat tarif tol di artikel ini.
Baca juga: Aturan Terbaru Mudik Lebaran dengan Mobil Pribadi
Tarif Tol Trans Sumatra
Berikut adalah tarif tol trans sumatera, dikutip dari laman BPJT:
Bakauheni Selatan - Terbanggi Besar Rp 118.500
Palembang - Simpang Indralaya Rp 20.500
Medan - Binjai Rp 13.000
Medan (Tanjung Morawa) - Tebing Tinggi Rp 55.500
Belawan-Tanjung Morawa Rp 8.500
Kualanamu-Tebing Tinggi Rp 51.500
Tarif Tol Trans Jawa
Baca juga: Kendaraan Pemudik Padati Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Contraflow Diberlakukan dari KM 47 Hingga Km 70
Berikut adalah tarif jalan tol trans Jawa, berlaku untuk kendaraan golongan I, mengutip Instagram @official.jasamarga:
1. Tangerang-Merak: Rp 44.000
2. Jakarta-Tangerang: Rp 8.000
3. Jakarta Outer Ring Road: Rp 16.000
4. Jakarta-Cikampek: Rp 20.000
5. Cikopo-Palimanan: Rp 119.000
6. Palimanan-Kanci: Rp 12.500
7. Kanci-Pejagan: Rp 29.500
8. Pejagan-Pemalang: Rp 60.000
9. Pemalang-Batang: Rp 45.000
10. Batang-Semarang (Kalikangkung): Rp 86.000
11. Semarang ABC: Rp 5.500
12. Semarang ABC-Solo: Rp 75.000
13. Solo-Ngawi: Rp 104.500
14. Ngawi-Kertosono: Rp 91.000
15. Kertosono-Mojokerto: Rp 50.000
16. Mojokerto-Surabaya: Rp 39.000
17. Surabaya-Gempol:
- Segmen Dupak-Waru: Rp 5.000
- Segmen Waru-Porong: Rp 9.000
- Segmen Porong-Gempol: Rp 9.000
18. Gempol-Pasuruan (Grati): Rp 39.000
19. Gempol IC-Pandaan: Rp 13.000
20. Pasuruan (Grati)-Probolinggo Timur: Rp 30.000
Perkiraan Akumulasi Tarif Tol untuk Golongan I
Jakarta (via Tol Japek) - Cirebon (via GT Kanci): Rp 151.500
Jakarta (via Tol Japek) - Semarang (via GT Kalikangkung): Rp 377.500
Jakarta (via Tol Japek) - Solo/Yogya (via GT Colomadu): Rp 453.500
Jakarta (via Tol Japek) - Surabaya (via GT Warugunung): Rp 746.000
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tol Resmi Berlaku Mulai 1 April 2022
Integrasi sistem ETLE ini mulai diberlakulan di Jalan Tol Trans Jawa dan Jalan Tol Trans Sumatera.
ETLE menjadi kunci dalam menekan pelanggaran yang terjadi di Jalan Tol seperti Over Speed dan Over Load.
Terdapat dua jenis pelanggaran yang akan terdeteksi di antaranya pelanggaran batas kecepatan (over speed) dan pelanggaran kelebihan muatan (over load).
Sebagai informasi, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau Jalan Tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.
Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan berkendara minimal (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).
Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).
(Tribunnews.com/Widya)