Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Wilayah yang Siaran TV Analog akan Dihentikan pada 30 April, Simak Cara Pindah ke TV Digital

Tahap pertama penghentian siaran televisi analog akan dilakukan pada akhir bulan April 2022.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
zoom-in Daftar Wilayah yang Siaran TV Analog akan Dihentikan pada 30 April, Simak Cara Pindah ke TV Digital
Grafis Tribunnews.com
Migrasi siaran televisi analog ke tv digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan daftar daerah yang akan dihentikan siaran televisi analog tahap pertama. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan daftar daerah yang akan dihentikan siaran televisi analog tahap pertama.

Tahap pertama penghentian siaran televisi analog akan dilakukan pada 30 April 2022.

Tahap kedua akan dimatikan paling lama 25 Agustus, kemudian tahap ketiga pada 2 November 2022.

Berikut daftar daerah yang masuk dalam tahap pertama penghentian siaran TV analog yang dihimpun Tribunnews dari kominfo.go.id:

1. Aceh

- Kabupaten Aceh Besar

- Kota Banda Aceh

Berita Rekomendasi

- Kota Sabang

- Kabupaten Pidie

- Kabupaten Bireuen

- Kabupaten Pidie Jaya

- Kabupaten Aceh Utara

- Kota Lhokseumawe

2. Sumatera Utara

- Kabupaten Karo

- Kabupaten Simalungun

- Kabupaten Asahan

- Kabupaten Batu Bara

- Kota Pematangsiantar

- Kota Tanjung Balai

- Kabupaten Dairi

- Kabupaten Pakpak Bharat

3. Sumatera Barat

- Kabupaten Solok

- Kabupaten Sijunjung

- Kabupaten Tanah Datar

- Kabupaten Padang Pariaman

- Kabupaten Agam

- Kota Padang

- Kota Solok

- Kota Sawahlunto

- Kota Padang Panjang

- Kota Bukittinggi

- Kota Pariaman

4. Riau

- Kabupaten Kampar

- Kota Pekanbaru

- Kabupaten Bengkalis

- Kabupaten Kepulauan Meranti

- Kota Dumai

5. Jambi

- Kabupaten Batanghari

- Kabupaten Muaro Jambi

- Kota Jambi

- Kabupaten Sarolangun

6. Sumatera Selatan

- Kabupaten Ogan Komering Ilir

- Kabupaten Banyuasin

- Kabupaten Ogan Ilir

- Kota Palembang

7. Bengkulu

- Kabupaten Bengkulu Tengah

- Kota Bengkulu

8. Lampung

- Kabupaten Lampung Selatan

- Kabupaten Lampung Tengah

- Kabupaten Lampung Timur

- Kabupaten Pesawaran

- Kabupaten Pringsewu

- Kota Bandar Lampung

- Kota Metro

9. Kepulauan Bangka Belitung

- Kabupaten Bangka Tengah

- Kota Pangkal Pinang

10. Kepulauan Riau

- Kabupaten Bintan

- Kabupaten Karimun

- Kota Batam

- Kota Tanjung Pinang

11. Jawa Barat

- Kabupaten Garut

- Kabupaten Cirebon

- Kabupaten Kuningan

- Kota Cirebon

- Kabupaten Ciamis

- Kabupaten Pangandaran

- Kabupaten Tasikmalaya

- Kota Banjar

- Kota Tasikmalaya

- Kabupaten Cianjur

- Kabupaten Majalengka

- Kabupaten Sumedang

12. Jawa Tengah

- Kabupaten Blora

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Pemalang

- Kabupaten Tegal

- Kota Pekalongan

- Kota Tegal

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Jepara

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Banyumas

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Brebes

13. Jawa Timur

- Kabupaten Sampang

- Kabupaten Pamekasan

- Kabupaten Sumenep

- Kabupaten Lumajang

- Kabupaten Jember

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Pacitan

14. Banten

- Kabupaten Serang

- Kota Cilegon

- Kota Serang

- Kabupaten Pandeglang

15. Bali

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar

16. Nusa Tenggara Barat

- Kabupaten Lombok Barat

- Kabupaten Lombok Tengah

- Kabupaten Lombok Timur

- Kota Mataram

17. Nusa Tenggara Timur

- Kabupaten Kupang

- Kota Kupang

- Kabupaten Timor Tengah Utara

- Kabupaten Belu

- Kabupaten Malaka

18. Kalimantan Barat

- Kabupaten Mempawah

- Kabupaten Kubu Raya

- Kota Pontianak

19. Kalimantan Selatan

- Kabupaten Tapin

- Kabupaten Hulu Sungai Selatan

- Kabupaten Hulu Sungai Tengah

- Kabupaten Hulu Sungai Utara

- Kabupaten Balangan

- Kabupaten Kotabaru

- Kabupaten Tabalong

20. Kalimantan Tengah

- Kabupaten Pulang Pisau

- Kota Palangkaraya

21. Kalimantan Timur

- Kabupaten Kutai Kertanegara

- Kota Samarinda

- Kota Bontang

- Kabupaten Penajam Paser Utara

- Kota Balikpapan

22. Kalimanta Utara

- Kabupaten Bulungan

- Kota Tarakan

- Kota Nunukan

23. Sulawesi Utara

- Kabupaten Minahasa

- Kabupaten Minahasa Utara

- Kota Manado

- Kota Bitung

- Kota Tomohon

24. Sulawesi Tengah

- Kabupaten Sigi

- Kota Palu

25. Sulawesi Selatan

- Kabupaten Takalar

- Kabupaten Gowa

- Kabupaten Maros

- Kabupaten Pangkajene Kepulauan

- Kota Makassar

26. Sulawesi Tenggara

- Kabupaten Konawe

- Kabupaten Konawe Selatan

- Kabupaten Konawe Utara

- Kabupaten Konawe Kepulauan

- Kota Kendari

27. Gorontalo

- Kabupaten Gorontalo

- Kabupaten Bone Bolango

- Kabupaten Gorontalo Utara

- Kota Gorontalo

- Kabupaten Boalemo

28. Sulawesi barat

- Kabupaten Mamuju

29. Maluku

- Kabupaten Seram Bagian Barat

- Kota Ambon

30. Maluku Utara

- Kabupaten Halmahera Barat

- Kota Ternate

31. Papua

- Kabupaten Jayapura

- Kabupaten Keerom

- Kota Jayapura

32. Papua Barat

- Kabupaten Sorong

- Kota Sorong

33. Papua Barat

- Kabupaten Manokwari

- Kabupaten Manokwari Selatan

- Kabupaten Pegunungan Arfak

Cara Mendapatkan Siaran Digital

Bagi masyarakat yang memiliki TV analog atau TV tabung, bisa menghubungkan TV analog dengan perangkat penerima digital atau Set Top Box (STB).

Masyarakat juga bisa membeli perangkat TV digital baru.

Namun, sebelum membeli perangkat baru, pastikan perangkat tersebut harus bisa menerima sinyal TV digital DVB-T2 atau memiliki Tuner DVB-T2.

Dengan begitu, masyarakat bisa menikmati sajian siaran lebih bersih, suara lebih jernih, dan juga lebih canggih.

Apa Itu STB dan DVB-T2?

Set Top Box (STB) atau dekorder itu merupakan perangkat yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel, ataupun internet ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke layar televisi analog.

Set Top Box yang dihubungkan dengan perangkat analog yaitu jenis Terestrial DVB-T2.

STB ini tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF.

Jadi cukup tambahkan STB di tv analag, maka masyarakat sudah bisa menikmati siaran digital.

Sementara, DVB-T2 adalah jenis sinyal digital yang dibaca dan diterjemahkan oleh Set Top Box (STB) atau perangkat penerima TV digital DVB-T2.

Sesuai ketetapan, Indonesia memakai sinyal digital DVB-T2 dalam penyiaran.

Penyiaran televisi bisa dilakukan melalui kabel, satelit ataupun internet.

STB yang digunakan juga berbeda-beda seperti, STB DVB-C (Cable), DVB-S (Satellite), DVB-IPTV (Internet Protocol TV).

Sementara, pada penyiaran digital digunakan STB DVB-T2.

Jadi pastikan Set Top Box Anda berlogo DVB-T2.

Dan jika membeli TV Digital, pastikan TV tersebut bersertifikasi DVB-T2.

(Tribunnews.com, Renald/Nadya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas