Ini Penampakan Uang yang Disita KPK dari OTT Bupati Bogor Ade Yasin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp1,024 miliar dari hasil giat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bogor Ade Yasin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp1,024 miliar dari hasil giat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bogor Ade Yasin.
Uang itu terbagi dua bagian, sebanyak Rp570 juta dalam bentuk tunai, sementara sisanya ada di dalam rekening bank.
KPK pun memamerkan barang bukti uang tersebut saat jumpa pers pengumuman tersangka Ade Yasin.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Baca juga: Jadi Tersangka Bersama Bupati Bogor, 4 Pegawai BPK Perwakilan Jabar Langsung Dinonaktifkan
Dalam penangkapan ini, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat tindak pidana suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Delapan orang tersebut yakni Bupati Bogor Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas PUPR Kab. Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap.
Sedangkan pihak pemberi suap KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Baca juga: Update OTT KPK di Kabupaten Bogor: dari Alasan Penyuapan hingga Disitanya Uang Rp 1,24 Miliar
Firli Bahuri menyebut Ade Yasin menyuap para auditor BPK Jabar agar Kabupaten Bogor menerima predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 dari BPK.
Firli menuturkan, awalnya tim pemeriksa dari BPK Jabar ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Tim pemeriksa tersebut yakni Kasub Auditorat Jabar III BPK Jabar Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan, dan para pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, dan Winda Rizmayani.
Firli mengatakan, atas keinginan Ade Yasin agar Kabupaten Bogor menerima opini WTP, pada sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra Nur dengan Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam.
Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada Kasub Auditorat Jabar III BPK Jabar Anthon Merdiansyah di salah satu tempat di Bandung.
Anthon kemudian mengondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan dimana nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu. Kemudian audit dilaksanakan mulai Februari 2022 hingga April 2022.
Adapun temuan fakta tim audit di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai kontrak.
"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY [Ade] melalui IA [Ihsan] dan MA [Maulana] kepada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar," kata Firli.
Ade Yasin dan tiga tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.