Jadi Pengisi Acara Robot Trading DNA Pro, Musisi Ello Diperiksa Bareskrim Siang Ini
Di acara itu, kata Petra, hadir pula sejumlah artis lain yang menjadi pengisi acara DNA Pro yang digelar di Bali tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Marcello Tahitoe alias Ello dipastikan bakal menghadiri pemeriksaan dugaan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro pada Kamis (28/4/2022). Dia bakal menghadiri pemeriksaan siang ini.
"Iya, datang betul jam 1," kata Manajer Ello, Petra saat dikonfirmasi, Kamis (28/4/2022).
Petra menuturkan bahwa Ello diperiksa dalam kaitannya sebagai pengisi acara DNA Pro pada 16 Desember 2021 lalu. Dia membantah pelantun lagu 'Masih Ada' itu pernah menjadi brand ambassador.
"Iya pengisi acara lah tanggal 16 Desember waktu itu," ungkap Petra.
Baca juga: Sempat Ditunda, Billy Syahputra Akan Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri Terkait Kasus DNA Pro
Di acara itu, kata Petra, hadir pula sejumlah artis lain yang menjadi pengisi acara DNA Pro yang digelar di Bali tersebut.
"Sama semua, Gigi dan Rossa," pungkasnya.
Hingga saat ini, setidaknya ada 7 orang publik figur yang telah diperiksa terkait kasus DNA Pro hingga akhir pekan kemarin. Mereka adalah Ivan Gunawan, Rossa, Rizky Billar, Lesti Kejora, Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop dan Nowela.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 8 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 4 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun kedelapan tersangka yang ditangkap adalah AB, JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, empat tersangka yang masih buron adalah ZII, FE, ST, dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.