Kapan Bantuan Subsidi Upah 2022 Cair? Berikut Cara Cek Penerima BSU dan Kriterianya
Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh pada tahun 2022.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh pada tahun 2022.
Bantuan ini untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.
Hingga kini, pemerintah belum menyalurkan BSU kepada pekerja/buruh.
Melalui kolom komentar akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, warganet mempertanyakan terkait pencairan BSU tersebut.
Satu di antara akun yang mempertanyakan terkait BSU ini yakni akun @indrawatyy.
"Kabar BSU gmn buk??" tulis akun itu di unggahan Instagram Kemnaker, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Jelang Lebaran, Kapolri Telah Berikan Bantuan 67.500 Paket Sembako kepada Buruh
Baca juga: Ringankan Beban Korban Kebakaran Pasar Gembrong, Kosgoro 1957 Salurkan Bantuan
Komentar dari akun itu lalu dibalas oleh admin akun Instagram Kemnaker.
Kemnaker menyebut pihaknya tengah mempersiapkan pelaksanaan BSU 2022.
Namun, Kemnaker tidak menyampaikan kapan tepatnya BSU akan cair pada tahun ini.
"Hallo Rekan @indrawatyy... Saat ini @kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel ya," tulis akun @kemnaker.
Baca juga: Cek Pelaksanan Bantuan Bedah Rumah, Ketua DPR: Negara Hadir dalam Penyediaan Rumah Layak Huni
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah 2022 Tak Kunjung Cair, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker
Cek Penerima BSU
Sembari menunggu informasi lebih lanjut dari Kemnaker, cek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2022.
Berikut cara mengecek penerima BSU 2022 yang Tribunnews.com kutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:
1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;
2. Daftar akun;
Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Login ke dalam akun;
4. Lengkapi profil;
Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek pemberitahuan.
Baca juga: Anies akan Beri Bantuan Modal untuk Para Pedagang Terdampak Kebakaran di Pasar Gembrong
Baca juga: KNPI Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Gembrong
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, atau BTN).
Kriteria Penerima BSU
Pada 2022, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Rabu (6/4/2022), dilansir laman Kemnaker.
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Ida.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.