KPK Sebut Berkas Perkara Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Telah Lengkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK) Ivana Kwelju (IK) telah lengkap.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK) Ivana Kwelju (IK) telah lengkap.
Ivana merupakan penyuap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
"Hari ini telah selesai dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka IK dari tim penyidik kepada tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis (28/4/2022).
"Berkas perkara tersangka telah memenuhi seluruh unsur kelengkapan berkara perkara dan dinyatakan lengkap," lanjut dia.
Ali mengatakan, penahanan tetap dilakukan tim jaksa untuk 20 hari ke depan, terhitung 28 April 2022 hingga 17 Mei 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Baca juga: KPK Lakukan OTT Sebanyak 145 Kali Sejak 2003, Terbaru Dilakukan Terhadap Bupati Bogor Ade Yasin
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," katanya.
KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Sebagai penerima suap, yaitu Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta; sedangkan sebagai pemberi suap, yakni Ivana Kwelju (IK) selaku Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop, yang saat itu menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, diduga telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan sejak awal menjabat.
Atensi dan intervensi Tagop tersebut antara lain mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar serta nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Kemudian, Tagop juga merekomendasikan dan menentukan secara sepihak terkait rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.
KPK menduga dalam menentukan rekanan tersebut, Tagop meminta sejumlah uang sebagai bentuk fee bernilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Baca juga: Heran Banyak Cibiran, Mahfud MD Sebut KPK Era Firli Bahuri Tak Lebih Jelek dari Pimpinan Sebelumnya
Khusus untuk proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), besaran fee-nya antara 7-10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya, Johny, untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank milik Johny. Selanjutnya, uang itu kemudian ditransfer ke rekening bank milik Tagop.
KPK menduga sebagian dari nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana, karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.