Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maksimalkan Efek Jera, Ketua KPK Firli Buka Peluang Terapkan TPPU ke Bupati Penajam Paser Utara

(KPK) membuka peluang untuk menerapkan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Maksimalkan Efek Jera, Ketua KPK Firli Buka Peluang Terapkan TPPU ke Bupati Penajam Paser Utara
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan dengan menggunakan rompi orange, Jumat (14/1/2022). 

Keduanya dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan aset dari tersangka AGM [Abdul Gafur Mas'ud] yang menggunakan identitas tersangka NAB [Nur Afidah Balqis] dan beberapa orang kepercayaan lainnya dari tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (16/4/2022).

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.

Pihak swasta Ahmad Zuhdi menjadi tersangka pemberi suap.

Sedangkan tersangka penerima suap ialah Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. 

Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Baca juga: Kejagung Dalami Kemungkinan Adanya Dugaan TPPU Kasus Mafia Minyak Goreng, Ada Tersangka Baru?

KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas