Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Persyaratan dan Tata Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) 2022

Peraturan terbaru mengenai cara dan syarat pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) diatur dalam Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2022.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Persyaratan dan Tata Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) 2022
Istimewa
Ilustrasi - Peraturan terbaru mengenai cara dan syarat pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) diatur dalam Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2022. 

b. pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri

c. Pekerja yang tidak termasuk yang bukan menerima upah.

Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:

a. mencapai usia pensiun;

b. mengalami cacat total tetap; atau

c. meninggal dunia.

Baca juga: Syarat Cairkan JHT Terbaru, Menaker: Persyaratan Klaim Lebih Sederhana

Baca juga: Resmi Terbitkan Permenaker JHT, Menaker: Aturan Baru Dipastikan Sesuai Harapan Buruh

Cara Klaim Jaminan Hari Tua

Berita Rekomendasi

(1) Pembayaran manfaat JHT dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Peserta atau ahli warisnya apabila Peserta meninggal dunia, dengan melampirkan persyaratan yang dimaksud.

(2) Lampiran persyaratan pengajuan pembayaran manfaat JHT dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.

(3) Penyampaian permohonan dan dokumen dilakukan secara daring dan/atau luring.

(4) Pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Jaminan Hari Tua

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas