PT TUN Jakarta Tolak Dua Banding Kubu Moeldoko Terkait KLB Partai Demokrat
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memutuskan menolak gugatan banding yang diajukan kubu Moeldoko.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memutuskan menolak gugatan banding yang diajukan kubu Moeldoko soal pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ada dua perkara banding yang diputus PT TUN Jakarta.
Pertama, putusan banding nomor 35/B/2922/PT.TUN.JKT yang menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT.
Dalam amar putusan yang dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, PT TUN menguatkan dua putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengesahkan pengurus Partai Demokrat pimpinan AHY dan menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," demikian bunyi amar putusan PT TUN Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Demokrat Bakal Terus Kerja Keras untuk Naikkan Elektabilitas AHY
Dalam putusan nomor 150, PTUN menolak permohonan kubu Moeldoko agar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mengesahkan perubahan AD/ART dan susunan pengurus Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
Adapun satu perkara banding lainnya adalah putusan banding nomor 39/B/2922/PT.TUN.JKT yang menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 154/G/2021/PTUN.JKT.
Dalam putusan nomor 154, PTUN Jakarta menolak permohonan kubu Moeldoko agar Menkumham membatalkan AD/ART dan susunan pengurus Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.